Cair Lagi! Begini Cara Daftar PIP untuk Anak Sekolah dan Syaratnya

Cair Lagi! Begini Cara Daftar PIP untuk Anak Sekolah dan Syaratnya
Cair Lagi! Begini Cara Daftar PIP untuk Anak Sekolah dan Syaratnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi angin segar bagi keluarga pelajar di seluruh Indonesia. Program bantuan pendidikan ini dipastikan masih berjalan hingga tahun 2026 dan kini cakupannya semakin luas. Tidak hanya siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, tetapi anak TK juga berpeluang mendapatkan bantuan pendidikan melalui skema ini.

Dengan biaya pendidikan yang terus meningkat setiap tahun, PIP hadir sebagai solusi nyata untuk membantu keluarga kurang mampu agar anak-anak dapat terus bersekolah tanpa hambatan biaya. Untuk orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya, berikut panduan lengkap mulai dari syarat, cara daftar lewat sekolah, hingga pendaftaran online lewat HP.

Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan untuk anak usia 6–21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas resmi penerima.

Program ini merupakan kolaborasi tiga kementerian:

Baca Juga:PELATIHAN PETUGAS SURVEI NASIONAL LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN (SNLIK) TAHUN 2026 PROVINSI JAWA BARATBesaran Angsuran KUR BRI 2026: Plafon Pinjaman Beragam dengan Cicilan Mulai Rp20 Ribuan

  • Kemendikbudristek
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Agama

Dana yang diberikan dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, seragam, bahkan uang saku. Untuk siswa SMK, bantuan juga bisa dipakai untuk praktik atau magang.

Tidak semua siswa otomatis menerima bantuan. Pemerintah menerapkan kriteria khusus untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kriteria Utama:

  • Terdaftar di DTKS Kemensos
  • Memiliki KIP aktif
  • Berasal dari keluarga pemegang KKS
  • Peserta PKH
  • Siswa yatim, piatu, atau tinggal di panti sosial

Kategori Prioritas Tambahan

Siswa berikut mendapat prioritas:

  • Siswa SMK jurusan pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan kemaritiman
  • Korban bencana alam
  • Penyandang disabilitas
  • Anak dari orang tua yang terkena PHK
  • Tinggal di daerah konflik
  • Memiliki lebih dari 3 saudara kandung
  • Peserta pendidikan nonformal (kursus/paket belajar)

Besaran Bantuan PIP Terbaru

Besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

Jenjang SD/SDLB/Paket A

  • Rp450.000 per tahun
  • Siswa kelas 1 semester awal & kelas 6 semester akhir: Rp225.000

Jenjang SMP/SMPLB/Paket B

  • Rp750.000 per tahun
  • Siswa kelas 7 semester awal & kelas 9 semester akhir: Rp375.000

Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas 10 semester awal & kelas 12 semester akhir: Rp900.000
0 Komentar