JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan berkomitmen mendukung target nasional peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pada tahun 2029, indeks literasi keuangan ditetapkan sebesar 69,35% dan indeks inklusi keuangan sebesar 93%. Untuk memastikan pemantauan yang efektif, diperlukan instrumen pengukuran yang andal dan konsisten.
SNLIK sebagai Instrumen Pengukuran
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) merupakaninstrumen resmi pengukuran indeks literasi dan inklusi keuanganmasyarakat Indonesia yang telah diselenggarakan sejak 2013 dan hingga 2025 sebanyak enam kali. Adapun pelaksanaan SNLIK 2026menjadi kolaborasi ketiga antara OJK dan Badan Pusat Statistik(BPS), melanjutkan keberhasilan kerja sama pada SNLIK 2024 dan 2025.
SNLIK 2026: Sasaran dan Cakupan
SNLIK Tahun 2026 bertujuan memetakan tingkat literasi dan inklusikeuangan, memantau pertumbuhan indeks sebagai dasar evaluasiefektivitas program, serta menjadi landasan perencanaan kebijakanpada periode berikutnya. Survei menargetkan masyarakat berusia 15–79 tahun di 34 provinsi dengan total 10.800 responden. Di ProvinsiJawa Barat, sampel ditetapkan sebanyak 630 responden yang tersebardi 7 kabupaten/kota.
Baca Juga:Besaran Angsuran KUR BRI 2026: Plafon Pinjaman Beragam dengan Cicilan Mulai Rp20 RibuanBocoran CPNS 2026, Berikut Formasi, Instansi, hingga Jadwal Seleksinya
Parameter Pengukuran Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan
Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), literasi keuangan dimaknai sebagai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku dalam rangkameningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaankeuangan untuk mencapai kesejahteraan. Sedangkan inklusi keuangandiartikan sebagai ketersediaan akses dan pemanfaatan produkdan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan serta kemampuanmasyarakat.
Sejalan dengan definisi tersebut, pengukuran literasi keuanganmencakup 5 (lima) parameter, yaitu:
1. Pengetahuan (knowledge) terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa layanan keuangan, serta pengetahuanterhadap delivery channel layanan produk dan jasa layanankeuangan;2. Keyakinan (confidence) terhadap LJK dan pengelolaan keuanganindividu; 3. Keterampilan (skill) terkait kemampuan numerik/aritmatikasederhana; 4. Sikap (attitude) terhadap tujuan keuangan; dan 5. Perilaku (behaviour) dalam upaya mencapai tujuan keuangan.Adapun indeks inklusi keuangan dihitung berdasarkan satu aspekutama, yakni penggunaan (usage) produk dan/atau layanan jasakeuangan.
Kolaborasi Kantor OJK Provinsi Jawa Barat dan Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat
