JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi baru-baru ini mengeluarkan kebijakan, mengenai penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan.
“Penekanan ketika ada izin perumahan harus ada persyaratan seperti yang terjadi di Perda Kabupaten Bandung, yaitu disiapkan sumur danau kecil untuk menampung air,” kata Dedi usai rakor di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang pada Selasa (9/12).
Baca Juga:Bencana Ancam Bandung Raya, Gubernur Jabar: Izin Perumahan akan Ditunda!Gubernur Jabar Instruksikan Hentikan Izin Perumahan, Bupati Bandung Langsung Tindaklanjuti
“Nah ini yang berikutnya adalah agar PTPN (PT Perkebunan Nusantara) berkoordinasi segera dengan ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)” tambahnya.
Sehingga, ujar Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu, izin-izin lokasi yang sudah habis ini segera dilakukan percepatan proses administrasi.
Tujuannya, supaya tidak melahirkan lahan yang berpotensi untuk diduduki sembarangan. Dia menyampaikan, konsentrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam hal ini bukan persoalan PTPN.
Diketahui, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar sebelumnya sempat menyoroti terkait kerusakan alam di wilayah Jawa Barat.
Adapun di wilayah Kabupaten Bandung, Walhi Jabar menuding bahwa PTPN menjalin kerjasama dengan pemodal, untuk alih fungsi perkebunan teh menjadi kebun sayur.
Alih fungsi lahan tersebut itu cukup viral di sosial media. Kerusakan masif pada kawasan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung kembali memicu kekhawatiran ekologis.
Walhi Jawa Barat pun memperingatkan, potensi banjir bandang yang dapat terjadi akibat hilangnya tutupan vegetasi, setelah sekira 150 hektare kebun teh dilaporkan dirusak.
Baca Juga:Gubernur Jabar akan Beri Uang Kompensasi Rp9 Juta pada Warga Bogor yang Terdampak Penutupan Tambang Gubernur Jabar Diminta Jangan Hanya Fokus Konten, tapi Harus Serius Pulihkan Tata Ruang Cekungan Bandung
“Konsen Pemprov Jabar adalah tanah dikuasai siapapun itu bukan urusan kami itu adalah urusan administrasi pertanahan,” ujar Gubernur Jabar.
Ditegaskan KDM, konsen Pemprov Jabar adalah tanah yang tidak berubah fungsinya, agar tetap harus menjadi hutan dan tetap harus menjadi kebun teh.
“Itu konsen kami, sehingga kami hari ini banyak menanami areal-areal perkebunan teh yang kosong, ditanami oleh tanaman-tanaman teh dibiaya oleh pemprov,” pungkasnya. (Bas)
