“Banyak yang mungkin tidak tahu karena bukan warga Kota Bogor. Kemudian juga mungkin belum memahami adanya Perda KTR yang mengatur sembilan kawasan itu,” tuturnya.
Adapun pelanggar KTR akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan bagi pengelola tempat yang tidak mematuhi aturan.
Dalam kasus pelanggaran yang berulang atau terjadi di kawasan yang pengawasannya ketat, Perda KTR dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), di mana hakim menetapkan besaran dendanya. Untuk pelaku usaha yang tetap mengulangi pelanggaran, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi lanjutan, termasuk pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Baca Juga:Purwakarta Jadi Titik Peredaran Rokok Ilegal Terbanyak di Jawa BaratMenkeu Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal Mulai Desember: Saya Tidak Mau Rugi!
Dinkes Kota Bogor pun memastikan akan terus melakukan pengawasan dan edukasi guna meningkatkan kepatuhan aturan KTR dan menjaga kualitas udara di Kota Bogor.
