Update BPJS 2025: Penyakit Apa Saja yang Dicover? Ini Rinciannya

Update BPJS 2025: Penyakit Apa Saja yang Dicover? Ini Rinciannya
Foto; tokopedia
0 Komentar

JABAR EKSPRES — BPJS Kesehatan terus memperluas cakupan layanan demi memastikan masyarakat mendapatkan akses pengobatan yang merata. Hingga akhir 2025, BPJS Kesehatan menjamin ratusan jenis penyakit mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Seluruh layanan dijamin selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku, seperti berobat melalui FKTP (puskesmas/klinik) dan rujukan berjenjang.

Berikut rangkuman terbaru mengenai jenis-jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan kelompoknya.

1. Penyakit Ringan yang Dicover BPJS Kesehatan

Kategori penyakit ringan umumnya ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik.

Meliputi:

Baca Juga:Update Bansos yang Cair Desember 2025: Jenis Bantuan, Besaran, dan Jadwal PencairanBPJS Kesehatan 2025 Resmi Terapkan Banyak Aturan Baru

  • ISPA ringan
  • Batuk, pilek, influenza
  • Demam dan infeksi ringan
  • Diare ringan
  • Maag (dispepsia)
  • Infeksi kulit ringan (dermatitis, jamur)
  • Infeksi saluran kencing ringan
  • Cedera ringan (luka kecil, tergores, memar)
  • Alergi ringan
  • Konjungtivitis ringan
  • Sakit kepala ringan atau vertigo awal

Layanan yang dijamin:Pemeriksaan dokter, obat generik yang sesuai formularium nasional, tes laboratorium dasar, dan tindakan sederhana.

2. Penyakit Sedang yang Dicover BPJS Kesehatan

Penyakit kategori sedang biasanya memerlukan pemeriksaan lanjutan dan penanganan dokter spesialis melalui rujukan rumah sakit.

Contohnya:

  • Asma sedang
  • Diabetes Mellitus (DM) tipe 2
  • Hipertensi (stadium awal–sedang)
  • Gastritis akut
  • Infeksi saluran pernapasan menengah
  • Infeksi telinga sedang
  • Batu ginjal tahap awal
  • Penyakit tiroid
  • Radang sendi (arthritis)
  • Anemia sedang
  • Infeksi usus sedang
  • Kehamilan risiko menengah
  • Penyakit jantung non-komplikasi

Layanan yang dijamin:Rawat jalan di RS, pemeriksaan penunjang (USG, rontgen, lab lengkap), obat sesuai FORNAS, hingga tindakan medis sederhana.

3. Penyakit Berat yang Dicover BPJS Kesehatan

BPJS juga menanggung berbagai penyakit berat dan kronis yang memerlukan penanganan intensif, rawat inap, hingga tindakan besar.

Termasuk di dalamnya:

  • Kanker (semua jenis)
  • Gagal ginjal (hemodialisis/dialisis)
  • Penyakit jantung berat (CABG, pemasangan ring)
  • Stroke
  • Luka bakar berat
  • Sirosis hati
  • Tuberkulosis (TB), termasuk TB resistan obat
  • HIV/AIDS
  • Autoimun (Lupus, RA berat)
  • Hemofilia
  • Thalassemia
  • Kelainan saraf berat
  • Kecelakaan dengan cedera parah
  • Operasi besar seperti tumor, ortopedi, jantung, dan bedah saraf

Layanan yang dijamin:Rawat inap, operasi besar, ICU/ICCU, kemoterapi, radioterapi, dialisis, obat khusus, hingga tindakan penyelamatan nyawa.

0 Komentar