LBH Bandung meminta penghentian seluruh upaya kriminalisasi terhadap enam warga Sukahaji serta mendesak pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN mengaudit konflik agraria secara transparan dan menjamin perlindungan hukum bagi warga. Organisasi itu juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justicia terkait dugaan pelanggaran HAM.
LBH menuntut pemulihan bagi warga, termasuk perawatan medis, penggantian kerugian rumah dan barang dijarah, serta jaminan keamanan. LBH Bandung menyerukan masyarakat sipil untuk memperluas solidaritas dan mengawasi proses hukum agar kasus Sukahaji tidak tenggelam.
“Serangan hari ini kembali menegaskan bahwa konflik tanah Sukahaji bukan sekadar sengketa agraria biasa, melainkan potret paling telanjang dari penyalahgunaan kekuasaan, pembiaran negara, dan pengerahan kelompok non-negara untuk menundukkan warga yang mempertahankan hak konstitusionalnya,” jelasnya.
