Cek Harga Emas Antam Hari ini Terus Turun pada Kamis, 4 Desember 2025, Ini Detailnya

0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Kamis, 4 Desember 2025.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun Rp6.000 dibandingkan hari sebelumnya, dari semula Rp2.412.000 menjadi Rp2.406.000 per gram.

Tren pelemahan harga emas ini menandai penurunan beruntun dalam dua hari terakhir.

Baca Juga:Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini Syarat dan Cara DaftarnyaDaftar Harga Emas Galeri24 dan UBS Hari ini di Pegadaian Kamis, 4 Desember 2025

Tak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. Hari ini, harga buyback turun menjadi Rp2.267.000 per gram.

Angka ini penting diperhatikan bagi masyarakat yang ingin mencairkan atau menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk.

Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 4 Desember 2025

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis:

• Harga emas 0,5 gram: Rp1.253.000

• Harga emas 1 gram: Rp2.406.000

• Harga emas 2 gram: Rp4.752.000

• Harga emas 3 gram: Rp7.103.000

• Harga emas 5 gram: Rp11.805.000

• Harga emas 10 gram: Rp23.555.000

• Harga emas 25 gram: Rp58.762.000

• Harga emas 50 gram: Rp117.445.000

• Harga emas 100 gram: Rp234.812.000

• Harga emas 250 gram: Rp586.765.000

• Harga emas 500 gram: Rp1.173.320.000

• Harga emas 1.000 gram: Rp2.346.600.000

Dengan kembali melemahnya harga emas hari ini, kondisi ini dapat menjadi peluang menarik bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas fisik dalam jumlah kecil maupun besar.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan emas Antam, masyarakat juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas, besar PPh 22 yang dikenakan adalah:

• 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

• 0,9 persen bagi non-NPWP

Baca Juga:Simulasi KUR BRI 2025 Pinjaman Rp20–50 Juta, Begini Cara Daftar via Aplikasi BRImoCara Pinjam Saldo DANA Gratis di Aplikasi DANA Rp200.000 Pakai Nomor WA Tanpa Ribet!

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti resmi pembayaran pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

0 Komentar