DLH Kabupaten Bogor Dukung Fatwa MUI: Buang Sampah di Sungai Haram!

DLH Kabupaten Bogor Dukung Fatwa MUI: Buang Sampah di Sungai Haram!
Ilustrasi : Warga membersihkan sampah di sungai. Foto : Sandika /Jabarekspres.com
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan tindakan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut.

DLH menilai fatwa tersebut dapat menjadi dorongan moral bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa MUI memiliki kapasitas untuk mengkaji persoalan berdasarkan aturan agama, termasuk soal larangan membuang sampah sembarangan.

Baca Juga:Lega Tapi Waswas: Warga Gumuruh Soroti Penumpukan Sampah yang BerulangPenanganan Sampah di Kota Bandung Belum Buahkan Hasil, Pemkot Sebut Bakal jadi Prioritas APBD 2026

Ia menilai dampak sampah liar sangat merugikan lingkungan dan masyarakat serta dapat menimbulkan bencana alam.

“Karena memang dampaknya negatif kalau buang sampah sembarangan. Luar biasa mudaratnya. Saya mendukung fatwa MUI,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/11).

Teuku Mulya menjelaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar imbauan moral, melainkan telah diatur dalam undang-undang tentang pengelolaan sampah.

Namun, ia mengakui bahwa penegakan hukum di lapangan masih lemah.

“Cuma karena nggak seksi, itu nggak pernah dilirik APH. Dan itu bukan tugas sesaat DLH semata. Kami tentu memberikan sosialisasi, baik di sekolah, perkantoran, perusahaan, dan sebagainya,” katanya.

Ia menambahkan, DLH Kabupaten Bogor tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal.

Sementara di sisi lain, Kabupaten Bogor hingga kini belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) khusus tentang penanganan sampah ilegal.

“Mungkin bisa diviralkan saja sebagai sanksi sosial, supaya ada dampak sosial juga kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan,” pungkasnya.

0 Komentar