Misteri Kematian Balita 4 Tahun di Cibiru Terungkap, Polisi: Pelaku Telah Lama Lakukan Kekerasan

Dok. Polrestabes Bandung saat tunjukan wajah pelaku tindakan kekerasan yang menyebabkan balita berusia 4 tahun
Dok. Polrestabes Bandung saat tunjukan wajah pelaku tindakan kekerasan yang menyebabkan balita berusia 4 tahun di Cibiru meninggal dunia. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Misteri di balik meninggalnya seorang balita berusia 4 tahun di wilayah Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, akhirnya mulai terungkap.

Setelah sebelumnya menetapkan tersangka berinisial SM (26), ibu tiri korban, kini Polrestabes Bandung memastikan penyebab kematian anak tersebut. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa balita itu diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan tersangka akibat rasa cemburu.

“Dugaan awal dari pemeriksaan adalah kecemburuan. Tersangka merasa suaminya lebih menyayangi anak korban daripada anak kandungnya, sehingga memicu tindakan kekerasan,” ujarnya, Sabtu (29/11).

Baca Juga:PGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas BumiAnugerah Kebudayaan Cimahi Soroti Urgensi Pelestarian Aksara Sunda Lewat Pendidikan 

Budi menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka tidak hanya terjadi sekali. Hasil autopsi menunjukkan banyak luka di tubuh korban yang mengindikasikan kekerasan yang telah berlangsung lama.

“Pada tubuh korban ditemukan memar dan luka lainnya. Ini menunjukkan adanya kekerasan sebelum kejadian yang menyebabkan korban meninggal. Pengakuan sementara tersangka juga menyebutkan bahwa kekerasan sudah pernah dilakukan sebelumnya,” jelas Budi.

Meski penyebab kematian sudah teridentifikasi, Budi memastikan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk unsur pidananya sudah terpenuhi, tersangka pun telah mengakui perbuatannya. Hasil autopsi juga mengonfirmasi adanya kekerasan,” tegasnya.

Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada 21 November 2025. Polisi telah menahan SM yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

(San)

0 Komentar