JABAR EKSPRES – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, berjanji mempermudah proses perizinan bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Bogor mulai tahun 2026.
Rudy menyampaikan, pengurusan izin nantinya akan jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya, sehingga siapapun yang ingin berinvestasi dapat lebih cepat dan efisien.
Mulai Januari mendatang, akan dibentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru bernama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Sebelumnya, pengurusan izin memerlukan proses panjang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan PUPR untuk pembuatan siteplan.
Baca Juga:Tak Nyalakan Sein, Berujung Maut: Akademisi Bedah Faktor Psikologis di Balik Kekerasan RemajaHari Guru 2025, Habib Syarief : Jadi Momentum Revisi RUU Sisdiknas
“Yang tadinya perizinan harus melalui beberapa dinas, mulai tahun depan semuanya cukup melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, lalu dilanjutkan ke DPMPTSP,” jelas Rudy, Kamis (27/11/2025).
Selain itu, Rudy menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Bogor tentang perizinan. Tujuannya adalah mempercepat proses izin dan meminimalisasi tahapan yang berlarut-larut.
“Proses perizinan di Kabupaten Bogor pada 2026 harus berjalan cepat, tidak berlarut-larut panjang,” tegas Rudy.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan investasi di Kabupaten Bogor dengan memberikan kemudahan bagi para investor dan mempercepat pembangunan daerah.
