Tarif pajaknya berbeda berdasarkan kepemilikan NPWP. Pemilik NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih besar, yaitu 3 persen.
PPh 22 ini langsung dipotong dari nilai total buyback, sehingga jumlah yang diterima penjual sudah merupakan nilai bersih.
