Imbas Kebijakan Baru Kemenhaj, Kuota Haji di KBB 2026 Terjun Bebas

Jemaah haji kloter pertama asal Bandung Barat resmi diberangkatkan di Pusdiklat Padalarang, pada Mei 2025. Dok
Jemaah haji kloter pertama asal Bandung Barat resmi diberangkatkan di Pusdiklat Padalarang, pada Mei 2025. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dari 21.795 warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengantre untuk berangkat haji, hanya 130 orang yang berpeluang berangkat pada 2026.

Jumlah tersebut merosot drastis dibanding 1.066 jemaah di 2025, hal ini imbas dari perubahan kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi yang kini menerapkan sistem first come first serve atau urut pendaftaran sebagai dasar penetapan kuota.

Penurunan tajam kuota itu dibenarkan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag KBB, Enjah Sugiarto. Ia menjelaskan bahwa kebijakan baru dari Kemenhaj tidak lagi membagi kuota berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim di daerah, melainkan murni mengikuti daftar tunggu nasional yang diseragamkan untuk seluruh provinsi.

Baca Juga:Sambut Tahun Baru 2026, Ibis Bandung Pasteur Hadirkan Paket Keluarga Bertema Midnight at The SeaSambut Liburan Akhir Tahun, Ibis Bandung Pasteur Tawarkan Christmas Eve Barbeque Dinner Mulai Rp149 Ribu

“Kebijakan Kemenhaj saat ini menetapkan kuota haji reguler berdasarkan daftar tunggu keberangkatan, bukan lagi proporsi penduduk muslim. Jadi siapa yang daftar duluan, dialah yang berangkat duluan,” ujar Enjah saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).

Enjah memberi gambaran bahwa sebelum kebijakan baru ini berjalan, beberapa daerah mengalami ketimpangan masa tunggu yang cukup jauh. Ia mencontohkan kasus Bandung Barat dan Kota Bekasi, yang sama-sama memiliki pendaftar haji pada Oktober 2013.

“Jemaah dari Bandung Barat yang mendaftar pada Oktober 2013 sudah bisa berangkat pada 2025. Sementara di Kota Bekasi, pendaftar bulan yang sama belum bisa berangkat di tahun itu. Sistem baru ini hadir untuk menyeragamkan kondisi seperti itu,” jelasnya.

Dengan sistem first come first serve berbasis provinsi, giliran keberangkatan jemaah lebih ditentukan oleh urut pendaftaran ketimbang lokasi domisili.

Pada 2025, kata Enjah, Kabupaten Bandung Barat masih mengantongi kuota besar 1.066 jemaah karena pembagian kuota dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat yang membagi porsi provinsi kepada kabupaten/kota. Namun setelah UU Nomor 14 Tahun 2025 diberlakukan, mekanisme pembagian kuota berubah total.

Kini kuota haji reguler dihitung langsung berdasarkan urutan pendaftaran tingkat provinsi, sehingga tiap kabupaten/kota tidak lagi memiliki jatah yang ditetapkan secara tetap.

“Kuota setiap daerah akan berubah-ubah tergantung berapa banyak jemaahnya yang masuk dalam urut porsi provinsi,” katanya.

0 Komentar