JABAR EKSPRES – Pemangkasan kuota ibadah haji dan umrah terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bogot. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor menyampaikan kuota haji dan umrah, semula 3.189 menjadi 1.598.
Pemangkasan kuota haji dan umroh itu berdasarkan Pasal 13 ayat 2b Undang-undang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana itu mengatur kuota haji dan umrah berdasarkan proporsi daftar tunggu pada daerah dan bukan jumlah penduduk muslim.
Mulanya, kuota haji dan umrah Jawa Barat sebesar 38.723 menjadi 29.643 dan kuota Kota Bogor menjadi 603 yang semulanya 929 jemaah.
Baca Juga:Kuota Haji 2026 Anjlok Drastis, FK-KBIHU Kota Banjar Protes ke PemkotPimpinan Dewan Dorong Sosialisasi Masif Buntut Pemangkasan Kuota Haji 2026
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bogor Muslimin mengungkapkan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan daftar tunggu haji di setiap provinsi lebih merata.
Menurutnya, perbedaan kuota haji dan umrah antara satu wilayah dengan wilayah lain sangat signifikan sebelum adanya regulasi tersebut.
“Pemerintah saat ini ingin agar daftar tunggu di masing-masing provinsi tidak ada kesenjangan, ada kesamaan daftar tunggu di masing-masing provinsi tidak ada lagi perbedaan masa tunggu haji di daerah, itu tujuannya kesana,” kata Muslimin, Senin (24/11/2025).
“Tentunya ini berdampak ke kami, Kabupaten Bogor, yang wilayahnya berada di Jawa Barat, pasti itu akan berdampak,” sambung dia.
Dengan adanya regulasi tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi langsung menarik data jemaah sesuai jumlah kuota yang diberikan.
Sebelum ada aturan itu, provinsi menerima kuota Haji dan Umrah lalu membaginya ke Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
“Saat ini Provinsi dengan kouta yang sekarang Provinsi akan menarik data jemaah sebanyak kuota Provinsi tersebut, nanti setelah jemaah itu ditarik tinggal kita lihat Bogor ada di situ,” ujarnya.
Baca Juga:Lonjakan Pendaftar dan Kuota Terbatas, Cimahi Hadapi Tekanan Penyelenggaraan Haji 2026Buntut Pemangkasan Kuota Haji, Wakil Rakyat Sumedang Mengadu ke DPRD Jabar
Dirinya mengungkapkan, Kabupaten Bogor yang semula mendapat sekitar 3.400 kuota jemaah tapi dengan regulasi baru hanya mendapati sekitar 1.600 kuota.
“Biasanya kami dapat kuota 3.400 jemaah, dengan sistem yang baru kouta kami berkisar di 1.600-an, artinya ini semua dari penyesuaian pembagian kouta yang dilakukan Kementrian Haji dan Umrah,” kata Muslimin.
Kata dia, kebijakan tersebut diambil agar yang mendaftar lebih dulu dapat kesempatan berangkat lebih cepat. Ia melanjutkan, agar jemaah mendapatkan rasa keadilan.
