Bongkar Kasus Narkoba di Jabar, 372 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka!

Dok. Preskonpers Polda Jabar terkait kasus tindak pindana peredaran narkoba. Kamis (20/11). Foto Sandi Nugraha
Dok. Preskonpers Polda Jabar terkait kasus tindak pindana peredaran narkoba. Kamis (20/11). Foto Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 372 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional maupun lokal.

Penetapan ini dilakukan setelah seluruh pelaku terjaring dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 10 hari, mulai 6 hingga 15 November 2025, oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar bersama polres jajaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menjelaskan bahwa selain ratusan tersangka, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, obat keras terbatas (OKT), hingga tembakau sintetis.

Baca Juga:Raih Banyak Alumni Lolos Seleksi APH dan Sekolah Kedinasan, Bimbel Terpadu Jadi Incaran PesertaBukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 20 kilogram narkotika berbagai jenis, 50 ribu butir OKT, psikotropika, serta ekstasi.

“Kemudian jajaran Polda Jawa Barat juga berhasil mengungkap tiga clandestine lab: yang pertama clandestine lab brownis ganja, kedua lab tembakau sintetis, dan satu lagi lab tembakau sintetis di lokasi berbeda,” ungkap Albert di Mapolda Jabar, Kamis (20/11).

“Dari seluruh target operasi, untuk narkotika ada yang melibatkan jaringan internasional. Sedangkan clandestine lab, psikotropika, dan ekstasi berasal dari jaringan dalam negeri,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memerangi peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polda Jabar akan terus melakukan pengungkapan secara kontinu dan rutin,” ujarnya.

Hendra menambahkan bahwa seluruh tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk para pelaku, kami terapkan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.

0 Komentar