JABAR EKSPRES – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin luas diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Teknologi ini dianggap lebih efektif karena mampu merekam dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas.
Namun, tidak semua pelanggaran dapat dijangkau oleh kamera ETLE. Pada situasi tertentu, petugas kepolisian tetap berwenang melakukan tilang manual, terutama jika pelanggaran tidak dapat terekam atau membutuhkan pengecekan langsung di lapangan.
Banyak pengendara mengira seluruh proses penegakan hukum sudah sepenuhnya mengandalkan ETLE. Padahal, aturan masih membuka ruang bagi tilang manual demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama di lokasi tanpa kamera atau ketika pelanggaran terjadi spontan.
Baca Juga:Berikut Link dan Cara Daftar Internet Rakyat yang Sudah Resmi Dibuka!Thom Haye Nilai Kondisi Persib Semakin Siap Jelang Laga Kontra Dewa United
Berikut daftar lengkap pelanggaran yang masih bisa ditindak langsung oleh petugas.
1. Berkendara Melawan Arus
Pelanggaran ini termasuk yang paling sering ditindak manual karena sangat berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Meski beberapa titik sudah dilengkapi ETLE, tidak semua lokasi terpantau kamera. Jika pengendara kedapatan melawan arus di hadapan petugas, tilang manual tetap bisa diberikan saat itu juga.
2. Pelat Nomor Palsu atau Tidak Sesuai
ETLE bekerja dengan mengenali pelat nomor kendaraan.
Ketika pelat palsu, dimodifikasi, atau sengaja ditutupi stiker, kamera tidak dapat membaca data kendaraan.
Dalam kondisi seperti ini, petugas wajib melakukan pemeriksaan langsung dan mengenakan tilang manual karena pelanggaran ini berpotensi terkait tindak kriminal.
3. Pengemudi Masih di Bawah Umur
Kamera ETLE hanya mengidentifikasi pelat nomor, bukan siapa yang mengemudi.
Pengendara di bawah umur hanya bisa diketahui secara langsung oleh petugas. Biasanya, kendaraan juga diamankan untuk mencegah risiko kecelakaan.
4. Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM dan STNK
Kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK tidak bisa diperiksa melalui ETLE.
Baca Juga:Drama di Hampden Park! Skotlandia Akhiri 28 Tahun Penantian Menuju Piala Dunia7 Tablet Gaming Harga 1 Jutaan Terbaik untuk PUBG Mobile, MLBB, dan Free Fire
Karena itu, dalam razia atau pemeriksaan gabungan, petugas tetap melakukan pengecekan fisik dan dapat memberikan tilang manual kepada pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki dokumen berkendara.
5. Modifikasi Kendaraan yang Melanggar Aturan
Beberapa modifikasi tidak terdeteksi kamera, seperti:
- knalpot bising,
- lampu strobo atau sirene,
- perubahan bentuk kendaraan yang tidak sesuai regulasi.
