JABAR EKSPRES – Harga emas batangan Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan Selasa, dengan penurunan cukup signifikan sebesar Rp29.000 per gram.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun dari sebelumnya Rp2.351.000 menjadi Rp2.322.000 per gram.
Penurunan ini menjadi sorotan para investor dan kolektor logam mulia yang tengah memantau peluang untuk membeli di harga lebih rendah.
Baca Juga:Rincian Tabel KUR BRI Mikro 2025 Rp50 Juta, Bunga Rendah bagi Pelaku Usaha Baru MerintisOperasi Zebra 2025 Besar-Besaran di Jakarta, Cek Titik Lokasinya di SINI!
Selain harga jual, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali juga ikut turun. Saat ini, buyback tercatat berada pada angka Rp2.183.000 per gram, turun mengikuti harga jual per gram di pasaran.
Emas Antam tetap tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Harga Jual dan Buyback Emas Antam Terbaru
Harga buyback emas Antam yang turun hari ini menjadi perhatian penting, terutama bagi investor yang hendak menjual kembali emas yang mereka miliki.
Nilai buyback merupakan acuan resmi yang diterbitkan PT Antam Tbk dan diperbarui setiap hari kerja.
Selain itu, transaksi jual beli emas batangan tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak ini memengaruhi nilai akhir transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.
Aturan Pajak Jual dan Beli Emas Batangan Antam
Untuk setiap transaksi pembelian emas Antam, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai regulasi yang berlaku.
-Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
-Pemegang NPWP: PPh 22 sebesar 0,45% dari total harga pembelian.
-Non-NPWP: PPh 22 sebesar 0,9% dari total harga pembelian.
Baca Juga:Harga Emas di Pegadaian Hari ini Naik: Update UBS dan Galeri24 pada 18 November 2025Tabel KUR Mandiri Khusus 2025 Plafon Rp500 Juta, Cocok untuk Sektor Perikanan hingga Pertanian
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga konsumen dapat melihat nominal pajak yang dipotong secara transparan.
Ketentuan Pajak Buyback atau Penjualan Kembali
Jika Anda menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, maka berlaku potongan pajak sebagai berikut:
-Pemegang NPWP: PPh 22 sebesar 1,5%
-Non-NPWP: PPh 22 sebesar 3%
-Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
