JABAR EKSPRES – Aplikasi VIR sudah membuktikan diri sebagai penipuan, hal ini terlihat dari kebijakan barunya yang menolak semua proses pengajuan penarikan dari anggotanya.
Mereka beralasan bahwa pajak diberlakukan karena ada penggunanya yang tidak membayar pajak ke pemerintah atau ada pajak terutang.
“Kami telah mencapai kesuksesan luar biasa dalam mempromosikan layanan kami di Inonesia, tetapi dengan jumlag anggota yang besar, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap pendapatan mitra dan administrator kami.” Tulis aplikasi dalam pengumuman terbarunya.
Baca Juga:4 Adab Penting Dalam Berteman, Agar Awet Hingga ke SurgaAktor Laga Jackie Chan Dikabarkan Meninggal Dunia, Instagram Kebanjiran Ucapan Duka, Ternyata..
Padahal selama ini, aplikasi selalu memotong nominal penarikan sebesar 10 persen dari jumlah dana yang ditarik. Seharusnya pajak sudah dibayarkan melalui dana tersebut.
“Hari ini kami menerima pemberitahuan tak terduga dari pemerintah mengenai pembayaran pajak terutang oleh pengguna. oleh akrena itu kami telah menolak semua permintaan penarikan dana dari pengguna dan kami menerima pengawasan pemerintah sesuaid engan hukum. ” tambah aplikasi.
Dalam pengumuman tersebut, aplikasi memerintahkan pada seluruh anggotanya untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Semua pengguna harus menyelesaikan pembayaran pajak deviden dan pajak penghasilan pribadi dalam waktu yang ditentukan.”
Aplikasi menjanjikan jika setelah proses pembayaran pajak selesai, maka fitur penarikan akan segera dibuka, agar pengguna bisa kembali melakukan penarikan.
Namun benarkah dana akan bisa cair setelah membayar pajak?
Belajar dari pengalaman aplikasi ponzi lain yang juga menerapkan pembayaran pajak, tidak ada aplikasi yang kembali bisa melakukan pencairan setelah membayar pajak.
Member yang menuruti perintah membayar pajak hanya akan mengalami kerugian yang semakin besar tanpa pernah bisa lagi mengambil uangnya.
Baca Juga:Fakta Terbaru Aplikasi VIR Mengungkap Adanya Dugaan Penipuan InvestasiSHINsational Day 2025: Nongshim Indonesia Hadirkan Festival K-Culture dengan 3 Varian Baru Shin Ramyun
Selain itu, banyak sekali kejanggalan dari pengumuman ini, aplikasi ini merupakan aplikasi ilegal yang sama sekali tidak memiliki perijinan mengelola dana masyarakat melalui investasi di Indonesia. Namun mereka mengklaim dihubungi oleh pemerintah, karena ada pajak terutang.
Jika memang ada instansi pemerintah yang menghubungi VIR terkait dengan pajak, seharusnya adalah Dirjen Pajak (DJP) bukan dari Badan Intelejen Negara (BIN) seperti yang ditunjukkan dalam pengumuman aplikasi VIR yang mencantumkan logo BIN.
