Pengadilan Prancis Setujui Pembebasan Nicolas Sarkozy dari Penjara dengan Syarat Ketat

Pengadilan Prancis Setujui Pembebasan Nicolas Sarkozy dari Penjara dengan Syarat Ketat
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, resmi mulai menjalani hukuman penjara selama lima tahun pada Selasa pagi (21 Oktober 2025) atas kasus konspirasi kriminal yang berkaitan dengan dugaan pendanaan kampanye pemilihan presiden 2007 dari Libya. (SUMBER FOTO: ANTARA/Anadolu/pri)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Prancis pada Senin (10/11) menyetujui permohonan pembebasan mantan Presiden Nicolas Sarkozy dari penjara, hanya 20 hari setelah ia mulai menjalani hukuman di Penjara La Santé sejak 21 Oktober lalu. Pembebasan tersebut berkaitan dengan kasus konspirasi kriminal yang menjerat dirinya.

Menurut ketua majelis hakim di pengadilan banding Paris, keputusan ini menetapkan bahwa permohonan pembebasan Sarkozy dianggap sah, namun ia akan tetap berada di bawah pengawasan ketat pihak pengadilan. Hal ini disampaikan melalui siaran BFMTV yang melaporkan langsung jalannya sidang.

“Pengadilan menetapkan permohonan pembebasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan pengadilan,” menurut ketua majelis tersebut.

Baca Juga:Smoot Tempur: Motor Listrik Pintar dengan Baterai Swap Cepat untuk Mobilitas UrbanLuka Doncic Bawa Lakers Kalahkan Hornets, Cetak 38 Poin dan Tampil Memukau

Dalam masa pembebasan bersyarat ini, pengadilan menetapkan sejumlah pembatasan bagi Sarkozy, termasuk larangan untuk berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Gérald Darmanin. Selain itu, ia juga tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Prancis karena dikhawatirkan dapat berpotensi melakukan tekanan atau kolusi dengan terdakwa maupun saksi lain, terutama yang berada di luar negeri.

Setelah keputusan tersebut dibacakan, pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, menyampaikan kepada media bahwa langkah berikutnya adalah mempersiapkan sidang banding untuk kasus dugaan pendanaan kampanye pemilihan presiden 2007 yang disebut-sebut bersumber dari Libya.

Sebelumnya, pihak jaksa penuntut telah menyatakan dukungan terhadap permintaan pembebasan Sarkozy, dengan pertimbangan bahwa mantan presiden itu dikenal kooperatif dan selalu hadir dalam setiap proses persidangan. Namun demikian, jaksa tetap menegaskan pentingnya larangan bagi Sarkozy untuk berhubungan dengan para terdakwa dan saksi kasus Libya hingga seluruh proses hukum selesai.

Dalam kesaksiannya melalui sambungan video, Sarkozy menggambarkan pengalamannya selama berada di balik jeruji sebagai “mimpi buruk” dan “sangat melelahkan”, menandakan tekanan mental yang dialaminya selama menjalani masa tahanan singkat tersebut.

Kasus hukum yang menimpa Sarkozy bermula dari keputusan pengadilan pada September lalu, yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas tuduhan konspirasi kriminal terkait dugaan pendanaan kampanye presiden 2007 menggunakan dana dari Libya.

Meskipun dinyatakan bersalah atas tuduhan konspirasi, pengadilan membebaskannya dari dakwaan korupsi pasif dan pendanaan ilegal lainnya. Setelah vonis dijatuhkan dan ia mulai menjalani hukuman, tim kuasa hukum Sarkozy segera mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, yang akhirnya disetujui oleh pengadilan banding Paris pada Senin.

0 Komentar