Benarkah Aplikasi VIR Sudah Terdaftar OJK? Cek Faktanya di Sini

Aplikasi VIR Tak Terdaftar di OJK! Benarkah VIR Penghasil Uang Aman? Ini Faktanya
Aplikasi VIR Tak Terdaftar di OJK! Benarkah VIR Penghasil Uang Aman? Ini Faktanya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Belakangan ini aplikasi VIR Indonesia tengah menuai sorotan di media sosial. Karena diduga aplikasi tersebut, bisa memberikan penghasilan harian dengan mudah.

Sejumlah video testimoni pun bermunculan yang menunjukkan, seseorang disebut berhasil mencairkan jutaan rupiah dari aplikasi VIR.

Namun rupanya, di tengah kepopuleran aplikasi VIR Indonesia, muncul juga tanda-tanda yang mencurigakan. Dimana VIR terindikasi bukan aplikasi penghasil uang legal, melainkan investasi bodong berkedok bisnis daur ulang sampah.

Baca Juga:Jadi Pengganti NWS, Apakah Aplikasi VIR Lebih Aman?Bukti Aplikasi VIR  Adalah Ponzi, STOP, Jangan Percaya Lagi

Benarkah Aplikasi VIR itu Skema Ponzi?

Secara sederhana, skema ponzi merupakan sistem di mana keuntunggan pengguna lama dibayarkan menggunakan uang dari anggota baru.

Model seperti tersebut, biasanya berjalan singkat dan terlihat menguntungkan di awal, hanya saja akan runtuh ketika jumlah anggota baru berkurang.

Dalam kasus aplikasi VIR, pengguna yang baru bergabung akan diminta melakukan deposit dengan nominal tertentu untuk bisa “berinvestasi”.

Sebagai imbalannya, pengguna dijanjikan komisi harian dan bonus referral. Namun sumber uang tersebut tidak berasal dari kegiatan ekonomi nyata.

Sehingga ketika arus masuk dana melambat, sistem akan berhenti membayar dan pengguna tidak bisa lagi menarik saldo mereka.

VIR Ternyata Tidak Terdaftar di OJK

Sebagaimana melansir dari beberapa sumber kredibel, aplikasi VIR belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun fakta tersebut, menjadi pertanda kuat bahwa platform tersebut termasuk dalam kategori investasi ilegal.

Baca Juga:Mirip Aplikasi VIR,  ENEL Green Power Tawarkan  Banyak Bonus Dengan Deposit Ringan, Apakah Aman?Benarkah Aplikasi VIR Membayar Pengguna dari Foto Sampah?

Berdasarkan regulasi, semua aplikasi yang menyimpan dana publik diwajibkan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan tanpa izin tersebut, aktivitas finansial di dalamnya tidak mempunyai perlindungan hukum bagi pengguna.

Ditambah, sistem VIR menggunakan pola dposit dan bonus referral, dimana pengguna di minta melakukan top up saldo dan mengundang orang lain untuk mendapatkan komisi.

Rupanya, pola tersebut identik dengan skema ponzi, yakni sistem keuangan tidak berkelanjutan yang sangat rawan penipuan.

Berdasarkan banyaknya bukti serta laporan pengguna, VIR Indonesia sangat kuat mengindikasikan sebagai investasi bodong.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak lagi tergiur janji penghasilan cepat dari aplikasi yang tidak memiliki izin resmi.

0 Komentar