JABAR EKSPRES – Realisasi belanja BBM pada Unit Pelayan Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Bandung sarat dengan manipulasi dengan perkiraan kerugian mencapai Rp3,7 miliar selama periode Januari sampai dengan November 2023 lalu.
Informasi tersebut dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyatakan bahwa realisasi Belanja BBM tidak sesuai penggunaan sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik belanja BBM tahun 2023 pada DLH Kota Bandung sebesar Rp17,5 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk BBM operasional kendaraan truk pengangkut sampah.
Baca Juga:Proyek Peluasan Zona 5 TPA Sarimukti Senilai Rp 21,8 Miliar Diduga Ada Penyimpangan!Polresta Bandung Geledah BPR Kerta Raharja BUMD Pemkab Bandung, Terkait Kredit Fiktif Rp 5 Milyar?
Dalam pelaksanaannya, UPT Kebersihan DLH Kota Bandung bekerjasama dengan PT Pertamina Ritail yang berlokasi di Cipatat Kabupaten Bandung Barat dengan menggunakan sistem melakukan top up saldo deposit melalui rekening virtual.
Kemudian PT Pertamina Ritail menerbitkan kartu Radio Frequency Identification (RFID) untuk setiap kendaraan truk pengangkut sampah dan dapat digunakan untuk pengisian BBM oleh pegawai UPT.
Dalam kartu tersebut terdapat informasi mengenai jenis dan plat nomer kendaraan dan pengisian BBM dilakukan di SPBU secara cashless atau non tunai.
BPK sempat melakukan klarifikasi Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sampah memberikan keterangan bahwa belanja BBM mayoritas digunakan untuk keperluan operasional truk pengangkut sampah ke TPA Sarimukti.
UPT Kebersihan Punya SOP
UPT Kebersihan menyatakan telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata cara pengisian BBM dengan memberikan surat perintah jalan yang diterbitkan oleh Kepala Sub Wilayah Kota (SWK).
Surat jalan memuat jumlah kuantitas BBM yang dapat diisi sesuai dengan kebutuhan BBM untuk berangkat dan pulang dari TPA Sarimukti.
Pengemudi juga mendapatkan dokumen tanda terima hasil kerja dari TPA Sarimukti sebagai bentuk bahwa pengemudi telah melakukan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
Baca Juga:Kejari Kota Bandung Tidak Terbuka, Penanganan Kasus Penyalahgunaan Kewenangan Masih MisteriProyek Gedung Pencak Silat Tahap II Dinas Perkim Jabar Senilai Rp 16,9 Miliar Diduga Ada Penyimpangan!
Pengisian BBM untuk truk dilakukan satu kali untuk setiap kali pelaksanaan pengiriman sampah ke TPA Sarimukti.
Akan tetapi, berdasarkan hasil kroscek antara data laporan pengisian BBM PT Pertamina Retail diketahui tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
BPK menemukan kelebihan pembayaran realisasi belanja BBM pada Bulan Desember 2023 Sebesar Rp 58.187.950.
