Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan tidur di masjid apabila ia fakir miskin yang tidak memiliki tempat tinggal. Hal tersebut terkandung dalam beberapa hadist dan riwayat berikut ini.
أَنَّهُ كَانَ يَنَامُ وَهُوَ شَابٌّ أَعْزَبُ لاَ أَهْلَ لَهُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, beliau tidur di masjid Nabawi. (HR. Bukhari 440)
ويجوز النوم في المسجد للمحتاج الذي لا مسكن له أحيانا وأما اتخاذه مبيتا ومقيلا فينهى عنه
Boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki tempat tinggal, namun bersifat kadang-kadang (sementara). Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal, tidur malam dan siang di sana, maka hukumnya dilarang. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, 1/56).
Baca Juga:Daftar Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 November 2025, Borong Semua Hadiahnya!Ambisi Federico Barba Bawa Pulang Kemenangan dari Malaysia
Secara umum, tidak ada larangan tidur di masjid dalam pandangan Islam. Namun melansir dari laman NU Online, arangan bisa saja diberlakukan dengan catatan pengurus masjid menyediakan ruang lain di masjid yang dapat digunakan untuk istirahat. Wallahu a’lam bishawab. (*)
