JABAR EKSPRES – Seorang Mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) meregang nyawa setelah dianiaya di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, Jumat 31 Oktober 2025 lalu.
Kejadian ini sempat viral setelah rekaman video dari kamera CCTV tersebar di media sosial. Arjuna Tamaraya akhirnya tewas setelah dikeroyok oleh lima orang.
Diketahui, para pelaku melakukan pengeroyokan tersebut karena tidak senang melihat korban sedang beristirahat di masjid tersebut. Merasa kesal, akhirnya kelima pelaku mengeroyok korban hingga tewas.
Baca Juga:Daftar Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 November 2025, Borong Semua Hadiahnya!Ambisi Federico Barba Bawa Pulang Kemenangan dari Malaysia
Korban kehilangan nyawa setelah mengalami luka berat akibat dianiaya kelima pelaku. Setelah melakukan aksi keji, kelima pelaku tersebut akhirnya berhasil diringkus dan diamankan oleh pihak Polres Sibolga.
“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno.
“Kelima pelaku sudah diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama,” jelasnya.
Hukum Tidur di Masjid
Tidak sedikit yang menyesalkan kejadian tersebut. Terlebih motif pelaku menganiaya hingga tewas karena melarang korban beristirahat dan tidur di masjid. Lantas bagaimana hukum tidur di masjid dalam pandangan Islam?
Melansir dari laman NU Online, dari segi fiqih sebenarnya tidak ada larangan tidur di masjid. Selama tidak dalam keadaan junub dan tidak menganggu ruang sholat jemaah yang lain.
“Tak masalah tidur di masjid bagi orang yang tidak junub meskipun dia telah berkeluarga. Sejarah mencatat bahwa Ash-habus Shuffah –mereka adalah para sahabat yang zuhud, fakir dan perantau– tidur (bahkan tinggal) di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Tentu saja haram hukumnya jika tidur mereka mempersempit ruang gerak orang yang sembahyang. Ketika itu, kita wajib menegurnya. Disunahkan pula menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang tengah sembahyang,” [M. Nawawi bin Umar al-Bantani al-Jawi, Syarh Kasyifatus Saja ala Matni Safinatin Naja (Surabaya: Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan wa Auladih, tanpa tahun) Hal. 29].
