Inilah Cara Cek dan Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pastikan Kamu Berhak!

Logo BPJS Kesehatan.
Foto ilustrasi syarat dan cara cek pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Sumber foto: laman resmi BPJS Kesehatan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Informasi seputar syarat dan cara cek pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan penting untuk segera diketahui oleh penerima manfaat yang masih punya tunggakan iuran.

Pasalnya, penghapusan atau pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan pemerintah laksanakan mulai akhir tahun ini.

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, setelah kegiatan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 4 November 2025.

Baca Juga:Pinjam Rp1 Juta-Rp200 Juta di KUR BRI November 2025 Cicilan Mulai Rp20 Ribuan Saja! Syaratnya MudahBorong Kue-Roti Super Hemat! Masih Ada Promo Mako 3-7 November 2025, Cek Daftarnya

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11).

Tujuan pemerintah berencana memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya lebih dari Rp 10 triliun, ialah agar rakyat yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

Adapun tunggakan iuran yang akan dihapus oleh BPJS Kesehatan hanya paling lama dua tahun alias 24 bulan.

Sementara peserta dengan tunggakan melebihi batas tersebut tetap harus melunasi sisa kewajiban di luar periode itu.

Keringanan tersebut juga tidak berlaku bagi semua peserta sebab ada berbagai sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi, termasuk kategori peserta yang berhak.

Berikut empat syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menurut situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan

1. Peserta yang Beralih ke PBI

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Supaya bisa menjadi penerima manfaat penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Anda harus terdaftar lebih dahulu di DTSEN.

Baca Juga:Legal dan Resmi! Ini Link Gratis untuk Nonton Timnas Indonesia U17 di Piala Dunia U17 2025'Jangan Ya AC Milan, Nombok Jika Paksa Boyong Joshua Zirkzee dari Manchester United'

Jika belum mendaftar, caranya ada dua skema yaitu langsung dengan mendatangi kantor desa/lurah dan secara online via aplikasi Cek Bansos.

Cara daftar di DTSEN

1. Datang ke Kantor Desa/Lurah

– Bawa KTP dan KK saat mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat

– Isi formulir pendaftaran DTSEN dari petugas dengan benar dan lengkap

– Nantinya permohonan akan diproses melalui musyawarah untuk menilai kelayakan penerima

0 Komentar