Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pinjaman atas nama RP, yang diketahui merupakan keponakan dari mantan Komisaris Utama. Kemudian terungkap jika uang tersebut digunakan oleh KY.
“Pinjamannya atas nama RP, keponakan Pak UY. Total pinjamannya Rp5 miliar, sudah diangsur sekitar Rp2,6 miliar, jadi sisanya tinggal Rp2,4 miliar,” ungkapnya.
“Jadi proses pinjaman, dilakukan sesuai dengan standar operasional (SOP) perbankan, tapi penyidik kini melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi yang menyangkut mantan Komisaris Utama. Kami terbuka dan siap mendukung penyidikan ini,” tambahnya..
Baca Juga:ASBISINDO Targetkan Market Share Bank Syariah Naik 20 PersenDari CJIBF, 34 Investor Siap Investasi Senilai Total Rp5 Triliun di Jawa Tengah
Ia juga menegaskan bahwa BPR Kerta Raharja tidak akan terdampak secara operasional, karena kasus tersebut bersifat pribadi.
“Ini bukan penggeledahan menyangkut lembaga. Barang bukti yang diambil hanya berkas-berkas pinjaman atas nama RP,” kata Aep.
Senada dengan itu, Komisaris Utama BPR Kerta Raharja, Idat Mustari, menegaskan bahwa lembaganya kooperatif dan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum.
“Sejak awal kami selalu bersikap kooperatif. Tidak ada yang kami tutupi. Bahkan yang melaporkan kasus ini adalah Dirut sebagai pelapor,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bukan perkara kelembagaan, melainkan bersifat perorangan.
“Perlu ditegaskan, yang pinjam ke BPR bukan Pak UY secara langsung, tapi atas nama RP. Kemudian baru diketahui bahwa uangnya digunakan oleh Pak UY,” tutur Idat.
Idat juga memastikan, BPR Kerta Raharja tetap beroperasi normal dan sehat meskipun ada penggeledahan. Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir menabung atau bertransaksi di BPR.
Baca Juga:Konsisten Akselerasi UMKM Naik Kelas Dorong Segmen SME BSI Naik 12,20 PersenSantos Punya Mimpi Besar Bersama Neymar, Tapi Kantong Klub Tak Bisa Dipaksakan
“Operasional kami tidak terganggu. Dunia perbankan adalah dunia kepercayaan, jadi kami pastikan hal ini tidak memengaruhi pelayanan kepada nasabah,” ucapnya.
Menurut Idat, justru proses hukum ini menunjukkan komitmen BPR Kerta Raharja dalam menjaga integritas lembaga.
“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum. Siapapun yang bersalah akan diproses sesuai hukum, karena kami ingin menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
