“Setelah mendapatkan izin dari kementerian, perusahaan wajib melapor ke pemerintah daerah melalui Laporan Keberadaan Tenaga Asing (LKA). Pembayaran retribusi juga dilakukan secara bertahap, dimulai dari kementerian hingga ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tresna menambahkan, jumlah TKA setiap tahunnya bersifat fluktuatif, tergantung pada kebutuhan perusahaan.
“Misalkan sekarang ada 22 orang, bisa jadi tahun depan berkurang atau justru meningkat. Semua bergantung pada kebutuhan industri,” pungkasnya. (Mong)
