JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memberikan klarifikasi terkait kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Pihak Kejari menegaskan bahwa Erwin tidak terjaring OTT, melainkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik Kejari tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terjaring OTT KejagungBojan Hodak Sentil Eks Penerjemah Shin Tae-yong: Lebih Baik Fokus Jadi Translator
Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujarnya di Kantor Kejari Kota Bandung, Kamis (30/10).
Menurut Irfan, kasus ini sudah melalui proses penyelidikan sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, penyidikan terus berlanjut dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
“Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung,” katanya.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan alat bukti elektronik berupa laptop dan hanphone,” tambahnya.
Baca Juga:Vinicius Junior Minta Maaf, Tak Sebut Nama Xabi Alonso: Tanda Retaknya Hubungan di Real Madrid?Legenda Setan Merah Akui Salah, Bryan Mbeumo Ternyata Rekrutan Terbaik Manchester United!
Irfan menjelaskan, seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani.
“Keterangan para saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan akan kami dalami guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya OTT terhadap Erwin tidak benar. Penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui jalur penyidikan reguler, bukan melalui operasi tangkap tangan.
“Kami luruskan, kami tidak tahu informasi OTT itu berasal dari mana. Yang pasti, penanganan perkara ini ditangani langsung oleh penyidik Kejari Kota Bandung,” tutup Irfan.
