Darto memastikan seluruh insinerator yang beroperasi di Bandung telah memenuhi standar lingkungan. Ketentuan Permen LH Nomor 70 Tahun 2016 itu sangat jelas. Ambang baku emisinya, katanya, diatur dengan sangat ketat, dan pihaknya bakal memantau itu setiap saat.
Menurut Darto, sekitar 60 persen sampah Kota Bandung berasal dari rumah tangga dan 10 persen dari pasar. Karena itu, dia mendorong pengolahan dilakukan langsung di sumber.
“Kami tidak punya lahan besar untuk tempat pengolahan yang besar. Jadi yang paling mungkin itu yang kecil-kecil saja,” pungkasnya.
