Kuasa Hukum Beberkan Priguna Anugerah Pratama Idap Gangguan Bipolar

Kuasa Hukum Terdakawa Ungkap Priguna Anugerah Pratama Mengidap Bipolar
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat digiring ke Mapolda Jabar. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), yakni Ferdy Risky Adilya, mengungkapkan bahwa kliennya mengidap gangguan bipolar.

Fakta tersebut, kata Ferdy, terungkap dalam persidangan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari kalangan psikolog dan psikiater.

“Hal ini terungkap di persidangan saat ahli psikolog dan psikiater dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (29/10).

Baca Juga:Legenda Setan Merah Akui Salah, Bryan Mbeumo Ternyata Rekrutan Terbaik Manchester United!Gagal Lagi, Ronaldo Perpanjang Rekor Tanpa Trofi Bersama Al Nassr!

Menurut Ferdy, bipolar merupakan gangguan mental yang muncul akibat faktor biologis di luar kendali seseorang. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi tersebut dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya.

“Sebagai penasihat hukum Priguna, saya menilai kasus ini perlu dilihat dari berbagai faktor yang muncul di persidangan. Dalam surat tuntutan kemarin, belum disebutkan bahwa Priguna mengidap bipolar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, gangguan tersebut diduga dipicu oleh tekanan berat yang dialami Priguna dari berbagai sisi, baik dari lingkungan keluarga maupun dunia pendidikan.

“Salah satu penyebabnya adalah tekanan berat yang dia alami, baik dari keluarga maupun saat menempuh pendidikan PPDS. Tekanan itulah yang menjadi puncaknya,” jelas Ferdy.

Selain itu, Ferdy juga menyebut bahwa setelah menikah, kebutuhan biologis kliennya tidak terpenuhi dengan baik karena kesibukan istri. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memperburuk keadaan psikologis Priguna.

“Setelah menikah, kebutuhan biologisnya sebagai manusia kurang terakomodasi karena istrinya juga sibuk. Akibatnya, ia melakukan tindakan yang kini disesalkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Priguna Anugerah Pratama dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta. Tuntutan itu diajukan karena perbuatannya dinilai melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(san)

0 Komentar