Peredaran Obat Terlarang di Cimahi Sulit Diberantas, BNN: Mereka Punya Grup WhatsApp Sendiri

Ilustrasi Narkotika. (foto/Pixabay)
Ilustrasi Narkotika. (foto/Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Cimahi bukanlah hal yang mudah. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, Yulius Amra, menyatakan bahwa setiap kali pihaknya menggelar operasi, para pelaku usaha ilegal tampak sudah mengetahui lebih dulu dan segera menutup warung mereka.

“Kalau di Kota Cimahi kebanyakan rata-rata adalah obat-obatan. Begitu kita operasi, pasti mereka (warung obat-obatan) tutup. Nanti dicek lagi, pasti buka,” ujar Yulius, Selasa (28/10/25).

Ia menduga informasi operasi kerap bocor sebelum pelaksanaan. Kendati pihaknya sudah berusaha kumpulkan personel satu jam sebelumnya, tapi target seolah sudah tahu.

Baca Juga:Trans Studio Bandung Hadirkan Highschool Horror, Wahana Halloween Seru untuk Semua UsiaManjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual, Isuzu Festival 2025 kini Kembali Hadir

“Mereka punya grup WA tersendiri. Begitu tahu BNN operasi, langsung tutup. Karena kalau BNN nggak ada toleransi, semuanya langsung ambil,” katanya.

Menurut Yulius, target operasi BNN di Cimahi kebanyakan adalah pengguna narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Para pengguna ini umumnya bukan bagian dari jaringan pengedar, melainkan korban penyalahgunaan.

“Yang dari Polres yang Tim Asesmen Terpadu (TAT) itu rata-rata sinte, sabu, dan ganja. Mereka hanya sebagai penyalahguna, tidak terlibat peredaran. Mereka juga korban,” jelasnya.

BNN Cimahi mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui program War on Drugs for Humanity, dengan fokus pada rehabilitasi ketimbang penghukuman.

“Penyalahguna itu korban daripada perang itu sendiri. Jadi kita tidak menghukum, tapi merehabilitasi,” tegas Yulius.

Proses penentuan status seseorang apakah pengguna, pengedar, atau bagian dari jaringan dilakukan oleh TAT. Tim ini terdiri dari unsur penyidik Polres, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), medis, hingga tim hukum.

“Nanti dalam kesimpulan oleh ketua TAT akan dilihat apakah dia termasuk pengedar, penyalahguna, atau bagian jaringan. Kalau penyalahguna, mereka direhabilitasi, bisa rawat inap atau rawat jalan,” tutur Yulius.

Baca Juga:Jelang Munaslub AAI Kota Bandung Gelar RACProduk Perlindungan Jiwa Terbaru Hadie bagi Masyarakat Jawa Barat

Rehabilitasi rawat inap dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk BNN, sedangkan rawat jalan ditangani langsung oleh lembaga tersebut. Namun, bila terbukti terlibat jaringan, pelaku tetap diproses hukum.

“Kalau semua bukti menunjukkan dia terlibat jaringan, mereka tidak kena rehabilitasi, tapi proses hukum,” tambahnya.

0 Komentar