Dianggap Bersalah, Jaksa Tuntut Priguna Anugerah Pratama 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual di RSHS

Dianggap Bersalah, Jaksa Tuntut Priguna Anugerah Pratama 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual di RSHS
Ilustrasi: Terdakwa kasus pelecehan seksual di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP, kiri) saat akan menjalani persidangan di PN Bandung. Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), resmi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (27/10/2025).

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Priguna dengan hukuman kurungan selama 11 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

“Tuntutan yang dibacakannya (yang diberikan), untuk pidana pokok 11 tahun penjara diberikan kepada terdakwa (PAP) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda Sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, melalui keterangannya yang diterima Selasa (28/10).

Baca Juga:Imbas Demo di DPRD Jabar, Sejumlah Agenda di PN Bandung Termasuk Sidang Kasus Priguna Ditunda!Jalani Sidang Perdana, Priguna Anugerah Pratama Didakwa Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh JPU

Selain pidana penjara, PAP juga dalam tuntutannya diberikan hukuman tambahan yakni diwajibkan membayar restitusi (pengganti kerugian) berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dengan total keseluruhan sebesar Rp137.879.000.

“Untuk Pasal yang dibuktikan dipersidangan Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Cahya, sapaannya.

Diketahui sebelumnya, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (PAP) yang merupakan Dokter Residen Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Dimana dalam kasus yang menjeratnya, Priguna diduga telah melakukan aksi pelecehan seksualnya kepada seorang wanita yang merupakan pendamping pasien di RSHS Bandung.

Sehingga akibat tindakan yang dilakukannya, Priguna terpaksa harus mendekam di Mapolda Jabar dan terancam dijerat Pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan kurungan paling lama 12 tahun penjara. (San)

0 Komentar