JABAR EKSPRES – Kabar cukup menghebohkan datang dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama Aron Geller, yang disebut-sebut merupakan warga negara asal Israel.
Dalam KTP yang viral itu, tercantum alamat Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Publik pun dibuat bertanya-tanya, benarkah orang Israel bisa memiliki identitas resmi Indonesia?
Baca Juga:Cek! Begini Langkah-langkah untuk Dapat Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu dari PemerintahAplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru Langsung Bayar Rp150.000 ke Pengguna, Patut Coba!
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian segera memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pengecekan mendalam melalui sistem kependudukan nasional.
Hasilnya cukup jelas, data atas nama Aron Geller tidak ditemukan dalam sistem nasional.
Bahkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam e-KTP itu tidak terbaca sama sekali alias kosong (blank).
“Setelah kami telusuri melalui sistem kependudukan nasional, tidak ditemukan data apa pun dengan nama Aron Geller. Dengan demikian, bisa dipastikan KTP yang beredar itu palsu,” tegas Bupati Wahyu Ferdian, Minggu (26/10).
Tak berhenti di situ, pemerintah daerah juga menelusuri alamat yang tertulis pada e-KTP tersebut.
Namun, tidak ada satu pun warga setempat yang mengenal sosok Aron Geller.
Ketua RT dan warga sekitar pun membenarkan bahwa tidak ada orang asing tinggal di wilayah itu.
Baca Juga:iQOO Z10R 5G Resmi Rilis di Indonesia, HP Rp3 Jutaan yang Punya Performa FlagshipCek Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025 Terbaru, Pinjaman Hingga Rp500 Juta Cicilan Ringan Mulai Rp300 Ribuan
Bupati Wahyu menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
“Kami pastikan KTP atas nama WNA asal Israel itu palsu. Ini pelajaran agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmanawijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui soal KTP palsu itu sejak tiga bulan lalu.
Disdukcapil bahkan telah menyampaikan keterangan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, bahwa data tersebut tidak pernah terdaftar di sistem nasional.
Asep menegaskan, jika pun KTP itu menggunakan NIK milik orang lain, data seharusnya tetap muncul dalam sistem pencatatan.
Namun, setelah dilakukan berbagai pengecekan dan uji silang, hasilnya tetap nihil.
