Dengan ketentuan tersebut, kapasitas yang belum dimanfaatkan oleh salah satu pihak dapat digunakan oleh pihak lainnya melalui perjanjian komersial antar maskapai yang wajib dilaporkan kepada otoritas penerbangan masing-masing negara.
“Pengaturan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi maskapai untuk mengoptimalkan potensi pasar tanpa harus menunggu penyesuaian baru pada perjanjian udara yang sudah ada,” kata Agustinus.
Sementara itu dari sisi ekonomi, Agustinus mengatakan, maskapai Turki yang telah ditunjuk menyampaikan komitmen kuat untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia, termasuk menjajaki peningkatan jumlah pilot dan awak kabin asal Indonesia yang dipekerjakan.
Baca Juga:Dorong Kepastian bagi Pelaku Usaha, Menkeu Bakal Telusuri Proyek Kementerian yang Belum BayarSkema Baru Kompensasi Energi 70 Persen, Purbaya: Bisa Untungkan Pertamina dan PLN
Tidak hanya itu, memperkuat kemitraan di bidang Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta mendukung promosi destinasi pariwisata Indonesia melalui jaringan Turkish Airlines.
Komitmen tersebut diharapkan bisa memberikan nilai tambah bagi industri penerbangan nasional dan memperluas peluang kerja bagi tenaga profesional penerbangan Indonesia di pasar internasional.
Ia juga menambahkan, kesepakatan ini memiliki nilai strategis tidak hanya dari sisi konektivitas, tetapi juga dari sisi penguatan posisi Indonesia dalam hubungan udara internasional.
“Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memperluas kerja sama penerbangan sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi industri penerbangan nasional,” kata Agustinus.
