TPG Triwulan 3 SKTP 6 Oktober ASN Belum Cair? Ini Bocoran Perkiraan Jadwal Pencairannya

TPG Triwulan 3 SKTP 6 Oktober ASN Belum Cair? Ini Bocoran Perkiraan Jadwal Pencairannya
TPG Triwulan 3 SKTP 6 Oktober ASN Belum Cair? Ini Bocoran Perkiraan Jadwal Pencairannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Hingga Sabtu, 25 Oktober 2025, masih banyak guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3, meski Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah resmi terbit pada 6 Oktober 2025. Kondisi ini pun menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan guru, terutama karena guru non-ASN sudah lebih dulu menerima transfer tunjangannya sejak pertengahan Oktober.

“Bapak/ibu, bagi info dong, sudah ada cair belum TPG SKTP 6 Oktober untuk yang ASN?” tulis salah satu guru dalam forum daring pendidikan.

Sementara itu, beberapa guru lainnya mengeluhkan perbedaan waktu pencairan antara ASN dan non-ASN.

Baca Juga:Sedang Tayang! Link Live Streaming Playoff MPL PH Season 16 TLPH vs AURORA Hari Ini, 24 Oktober 2025Daftar Nama PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu pada 2026

“Non-ASN aja banyak yang cair tanggal 10 Oktober. ASN padahal SKTP-nya 6 Oktober, tapi belum ada kabar. Kalau nunggu semua non-ASN cair dulu, bisa-bisa Desember baru cair ASN,” keluh seorang guru lainnya.

Perbedaan waktu pencairan antara guru ASN dan guru non-ASN ternyata disebabkan oleh mekanisme penyaluran dana yang berbeda.

  • Guru Non-ASN: Dana TPG disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud ke rekening masing-masing penerima. Karena prosesnya langsung dari pusat, waktu pencairan lebih cepat.
  • Guru ASN: Dana TPG ASN harus melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan sistem transfer daerah (TKD). Artinya, dana harus diverifikasi dan disalurkan melalui beberapa instansi terlebih dahulu sebelum sampai ke rekening guru.
  • Guru non-ASN mulai menerima transfer sejak 17 Oktober 2025, sedangkan guru ASN masih menunggu konfirmasi dan proses administrasi antarinstansi.

Berdasarkan alur resmi dari Kemendikbud dan Kemenkeu, berikut adalah mekanisme penyaluran TPG Triwulan 3 bagi guru ASN:

1. Guru ASN Daerah

Guru wajib memperbarui data di Dapodik, terutama terkait pangkat, golongan, masa kerja, dan beban mengajar.

2. Dinas Pendidikan & Kemendikdasmen

Dinas Pendidikan bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan verifikasi keakuratan data guru di Dapodik.

3. Puslapdik

Melakukan validasi data guru berdasarkan Juknis TPG yang berlaku.

4. Dinas Pendidikan Daerah

Memberikan persetujuan akhir terhadap hasil validasi dari Puslapdik.

5. Kemendikdasmen

Menetapkan penerima TPG ASN dengan menerbitkan surat rekomendasi ke Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) per daerah.

0 Komentar