Sinergi Tata Ruang dan Investasi, Pemkab Bogor Dorong Ekonomi Spasial Berkelanjutan

Pemkab Bogor Dorong Investasi Berkelanjutan Lewat Sinergi Tata Ruang dan Ekonomi Spasial
Pemkab Bogor menegaskan komitmennya dalam mendorong investasi yang berkelanjutan dan selaras dengan penataan ruang yang tertib dan ramah lingkungan/Foto: Diskominfo/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendorong investasi yang berkelanjutan dan selaras dengan penataan ruang yang tertib dan ramah lingkungan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Tahun 2025 yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) di Hotel Harris, Cibinong City Mall, Rabu (22/10/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyebut forum ini sebagai langkah strategis untuk menyatukan arah kebijakan investasi dan tata ruang daerah agar berjalan beriringan secara berkelanjutan.

Baca Juga:Virgil van Dijk Minta Liverpool Tak Berpuas Diri!Oihan Sancet Diproyeksikan Jadi Motor Baru Manchester United

“Forum ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi bagian dari penyadaran bersama. Bahwa investasi dan tata ruang harus berjalan beriringan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ajat menekankan pentingnya keseimbangan antara hak kepemilikan (property right) dan hak membangun (development right). Menurutnya, memiliki sertifikat tanah tidak otomatis memberikan hak untuk membangun tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang.

“Banyak masyarakat merasa sudah memiliki sertifikat tanah lalu langsung ingin membangun, padahal belum tentu sesuai dengan tata ruang. Ini yang harus dipahami agar pembangunan tidak menyalahi aturan dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor tengah menyiapkan dinas baru yang fokus pada urusan pertanahan dan tata ruang, guna memperkuat koordinasi serta pengawasan pembangunan wilayah.

Selain itu, Ajat menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai pedoman hukum bagi investor untuk memastikan kegiatan investasi sesuai dengan rencana tata ruang.

Dalam forum tersebut, Ajat juga mendorong penerapan konsep spatial economics, yaitu analisis potensi ekonomi berbasis tata ruang. Pendekatan ini dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih terukur.

“Kita harus mulai menghitung secara spasial, bagaimana setiap perubahan tata ruang bisa berdampak pada peningkatan PAD. Ini akan menjadi dasar perencanaan investasi yang lebih produktif dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Baca Juga:Jurgen Klopp Buka Peluang Kembali ke Liverpool?Alex Pastoor Akui Tak Kaget Dipecat dari Timnas Indonesia

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, menjelaskan bahwa arah kebijakan penataan ruang daerah telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bogor 2024–2044.

0 Komentar