Selain itu, Pemkot Bandung juga tengah melakukan pendataan ulang titik reklame legal dan ilegal, agar proses pengawasan lebih terstruktur dan transparan.
Penertiban reklame ilegal menjadi bagian dari upaya besar Pemkot Bandung dalam menjaga ketertiban ruang kota, mengurangi polusi visual, dan memastikan keselamatan warga.
Erwin menegaskan, Pemkot bukan melarang reklame, tetapi menata agar pembangunan reklame berjalan sesuai aturan, memiliki izin resmi, dan tidak mengganggu keselamatan publik.
Baca Juga:Oihan Sancet Diproyeksikan Jadi Motor Baru Manchester UnitedJurgen Klopp Buka Peluang Kembali ke Liverpool?
“Kami hanya ingin menegakkan aturan. Kota Bandung harus tertib, indah, dan aman. Kalau reklame dibangun sesuai izin, tentu tidak masalah. Tapi kalau ilegal, pasti kami tindak,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bandung berharap dunia usaha juga turut mendukung terciptanya kota yang lebih tertata dan beretika dalam memanfaatkan ruang publik. (Dam)
