JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menggencarkan penertiban reklame ilegal yang berdiri tanpa izin di berbagai titik kota. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan wajah kota agar lebih tertib dan estetis, sekaligus memastikan tidak ada lagi pengusaha reklame yang melanggar aturan.
“Reklame terus kami gencarkan. Kami akan selesaikan semua. Mudah-mudahan keputusan wali kota (kepwal) dan Perda segera selesai, supaya ada kesinambungan antara yang dibongkar dengan pembangunan reklame yang sesuai aturan,” ujar Erwin, Kamis (23/10).
Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung tengah menunggu penyelesaian peraturan baru tentang reklame tahun 2025, yang diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menindak pelanggaran.
Baca Juga:Oihan Sancet Diproyeksikan Jadi Motor Baru Manchester UnitedJurgen Klopp Buka Peluang Kembali ke Liverpool?
Erwin menegaskan, Pemkot Bandung sudah tidak lagi memberikan toleransi kepada pengusaha reklame yang membangun tanpa izin. Beberapa titik bahkan telah dilakukan pembongkaran paksa karena melanggar ketentuan tata ruang dan keselamatan publik.
“Sekarang mohon maaf, kami tidak ada lagi toleransi kepada pengusaha reklame yang nakal. Kalau membangun tanpa izin, pasti langsung kami bongkar,” tegasnya.
Ia mencontohkan, beberapa kasus pelanggaran ditemukan di wilayah Cicendo dan Pasteur. Di Cicendo, petugas menemukan reklame yang hendak dipasang tanpa izin lengkap, sedangkan di Pasteur, satu unit videotron ilegal berhasil dibongkar oleh pemiliknya secara mandiri setelah mendapat teguran dari Pemkot Bandung.
“Kemarin saya lihat sendiri ada kabel dan baut reklame yang sudah mau dinaikkan di Cicendo, langsung kami sikat. Termasuk videotron di Pasteur, sudah dibongkar, dan pengusahanya akhirnya paham serta mau bongkar mandiri. Itu langkah baik,” kata Erwin.
Pemkot Bandung menargetkan seluruh penertiban reklame ilegal bisa rampung dalam waktu dua tahun ke depan, mengingat jumlahnya mencapai ribuan titik di seluruh wilayah kota.
“Saya berharap maksimal dua tahun sudah selesai, karena jumlahnya ribuan. Kalau pengusaha bisa bongkar sendiri, tentu lebih cepat,” ujar Erwin optimistis.
Sebagai langkah pendukung, Pemkot Bandung telah menyiapkan anggaran tambahan untuk tahun 2026, termasuk pengadaan mesin pemotong reklame dan penambahan personel Satpol PP agar proses pembongkaran dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
