Kades Cikuda Parungpanjang Ditahan, Pemkab Bogor Siapkan Regulasi Sesuai Perbup 66 Tahun 2020

Kades Cikuda Parungpanjang Ditahan, Pemkab Bogor Siapkan Regulasi Sesuai Perbup 66 Tahun 2020
Kades Cikuda Parungpanjang Ditahan. Foto: Salah Satu Sumber
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar mengejutkan datang dari Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor berinisial AS.

Ia dikabarkan sudah menjadi tahanan di Mako Polres Bogor atas kasus dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

Penahanan itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Ia mengaku mendapatkan kabar serupa soal penahanan tersebut.

“Infonya begitu,” kata Hadijana, Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga:Rencana Pemutihan Tunggakan, BPJS Kesehatan Kota Bogor Tunggu Regulasi Lanjutan Hari Santri Nasional 2025, Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Nyata untuk Pesantren

Kendati demikian, Hadijana mengaku akan memastikan kabar tersebut agar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 Tahun 2020 bisa dijalankan sesuai peruntukanya.

“kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti seseuai Perbup 66/2020,” kata dia.

Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo belum memberikan keterangan saat ditanya soal penahanan Kades Cikuda itu.

Saat dikonfirmasi, AKP Anggi hanya membalas salam dari media tanpa memberikan informasi lanjutan soal informasi penahanan Kades Cikuda itu.

“Waalaikum salan,” singkat dia.

Saat diminta informasi kelanjutan kasus dan informasi dari kabar penahanan itu. AKP Anggi belum memberikan jawaban sejak Selasa 21 Oktober 2025 pukul 18:53 WIB hingga Kamis 22 Oktober 2025 pukul 21:22.

Ditempat berbeda, Humas PT Humas PT. AKP yang merupakan korban dugaan gratifikasi itu, Irwansyah mengaku prihatin atas perbuatan Kades Cikuda.

Meski demikian, kasus tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi untuk pemerintah desa agar menjalankan tugas kepala desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami dari PT. AKP merasa prihatin, namun hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi para Kepala Desa yang lain supaya melakukan pelayanan dengan baik dan tidak mempersulit program investasi yang berlangsung diwilayahnya,” jelas dia.

Baca Juga:Mobil Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Kena Teror, Kaca Pecah dan Ban Kempes Disambut Antusias Warga, Dishub Kota Bogor Atur Ulang Waktu Lampu Hijau 

“Karena dengan hadirnya pengembang ke suatu wilayah, pastinya akan meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan ekonomi diwilayahnya dan menyerap tenaga kerja di wilayah setempat,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.

0 Komentar