Sempat Tuai Kontroversi, Kebijakan Barak Militer hingga Rombel Dedi Mulyadi Redup di Tengah Jalan

Sempat Tuai Kontroversi, Kebijakan Barak Militer hingga Rombel Versi Dedi Mulyadi Redup di Tengah Jalan
Ilustrasi berbagai kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di sektor pendidikan yang meredup di tengah jalan. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

Dampak dari jumlah rombel bertambah, secara otomatis jam pelajaran para guru akan berkurang dan tidak cukup untuk bisa mendapat sertifikasi.

Sebagai syarat sertifikasi guru harus memiliki minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Tapi jika siswa berkurangjam akan berdampak pada para guru yang mengajar di sekolah swasta.

“Kalau untuk triwulan 1 dan 2 sertifikasi sudah cair, tapi untuk triwulan 3 dan 4 akan diverifikasi ulang. Nah, di tahap ini banyak guru yang kemungkinan gugur syarat,” tandas Atty.

Baca Juga:Polemik Utang Whoosh hingga Adanya Pembengkakan Biaya, Komisi V DPR: Harus Dikaji Ulang!Ikuti Arahan Presiden, Purbaya Bakal Tambah Dana LPDP Rp13 Triliun

Sementara, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Asep Sumaryana mengatakan, ada beberapa yang harus diperhatikan terkait kebijakan Gubernur Jabar.

“Kalau kita lihat malam itu memang anak-anak sekarang itu ‘kan sudah mulai belajar hal-hal berkaitan dengan jaringan internet,” katanya saat dihubungi Jabar Ekspres melalui panggilan seluler, Senin (20/10).

Oleh sebab itu, menurut Asep, tak heran bila kalangan remaja khususnya anak sekolah masih harus aktif di jam malam, karena berkembangnya metode pembelajaran di era digital. Mengingat tidak semua keluarga mempunyai jaringan internet yang besar dan stabil, sehingga tak menutup kemungkinan siswa terpaksa keluar rumah di jam malam, dengan tujuan supaya mendapatkan akses internet.

“Dan tidak setiap rumah itu memiliki jaringan internet, jadi kalau memang mau membatasi seperti itu, berarti sebetulnya itu harus menyebar luaskan jaringan internetisasi,” bebernya.

Diketahui, kebijakan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah itu, pemberlakuannya pada pukul 21.00 hingga 04.00 per 1 Juni 2025. Aturan tersebut merujuk pasa Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi meminta para bupati dan wali kota untuk mengatur penerapan jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah aturan pembatasan pelajar beraktivitas malam di luar rumah pukul 21.00 hingga 04.00 WIB dengan pengecualian:

* Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.* Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali.* Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali.* Kondisi keadaan darurat atau bencana.* Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali.

0 Komentar