Kementerian P2MI Segel Perusahaan yang Kirim PMI ke Wilayah Moratorium

Kementerian P2MI Segel Perusahaan yang Kirim PMI ke Wilayah Moratorium
Petugas memasang plang segel. (Dok Kementerian P2MI)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) segel PT Alfa Nusantara Perdana (ANP). Penghentian sebagian kegiatan usaha itu berkaitan dengan pengiriman pekerja migran yang masih berstatus moratorium.

Penyegelan dilakukan Rabu (22/10), petugas menanam plang tanda segel di kantor PT yang ada di Jakarta Timur, termasuk spanduk tanda penghentian sebagian usaha.

Penyegelan itu bermula dari aduan seorang pekerja migran asal Jakarta Timur berinisial Y, yang diberangkatkan tanpa izin resmi. Tim Kementerian P2MI kemudian melakukan penyelidikan selama empat bulan yang mengurai sejumlah bukti maupun saksi.

Baca Juga:Genjot Ketahanan Pangan, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Cetak Sawah 400 Ribu HektarTingkatkan Kesejahteraan Pegawai Negeri, Menkeu Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN di 2026? 

Penyelidikan tersebut, mulai dari memeriksa dokumen, mewawancarai manajemen perusahaan, hingga menelusuri data ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Hasilnya, indikasi pelanggaran kuat mengarah pada perusahaan terkait.

“Dari hasil pendalaman kami, perusahaan melanggar aturan dan kami hentikan sebagian kegiatan usahanya selama tiga bulan,” jelas Dirjen Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi yang juga memimpin langsung penyegelan itu.

Rinardi melanjutkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan PT ANP di antaranya, tidak memiliki SIP2MI (Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Kedua, Menempatkan Pekerja Migran wilayah Timur Tengah yang masih dalam status moratorium, dan tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran yang telah ditempatkan.

“Sebenarnya juga sudah ada kesempatan klarifikasi dan mediasi, tapi perusahaan tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga terpaksa tindak tegas, ” jelasnya.

P2MI tentu memiliki bukti yang kuat atas langkah tersebut, sehingga Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT ANP dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan, terhitung sejak 30 September 2025 hingga 30 Desember 2025. (son)

0 Komentar