“Sebenarnya realisasinya itu tidak nol rupiah. Tahun 2023 kita masih menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana masih digunakan istilah pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan,” jelas Mardi saat dihubungi Jabar Ekspres via Whatsapp, Sabtu (18/10/25) dini hari.
“Namun mulai tahun 2024, pemerintah sudah menerapkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi baru ini, nomenklatur pajak daerah mengalami perubahan. Misalnya, pajak hotel dan restoran kini disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” lanjutnya.
Ia menjelaskan lebih rinci bahwa kategori baru PBJT mencakup berbagai sektor, seperti PBJT jasa perhotelan, PBJT makanan dan minuman (yang dulu disebut pajak restoran), serta PBJT kesenian dan hiburan. Begitu pula dengan pajak penerangan jalan yang kini berubah menjadi PBJT tenaga listrik.
Baca Juga:Dirut Pertamina Beri Apresiasi atas Kontribusi dan Semangat Perwira Saka Subholding GasKejurnas Sentra Pembinaan Olahragawan Muda Resmi Dibuka, Jateng Jadi Tuan Rumah Cabor Atletik dan Taekwondo
“Jadi bukan tidak ada realisasinya, tetapi penyebutannya berubah mengikuti aturan baru,” kata Mardi
Misalnya, sambungnya, PBJT perhotelan pada tahun 2024 memiliki target Rp303.826.402 dengan realisasi Rp321.679.682 atau 105,88 persen.
“Begitu juga PBJT makanan dan minuman, targetnya Rp23,4 miliar dengan realisasi 110,48 persen. Jadi angkanya jelas ada, hanya saja tidak lagi menggunakan istilah lama,” terang Mardi.
Ia juga menekankan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem perpajakan daerah yang berlaku secara nasional.
Mardi menegaskan, tujuannya adalah menyederhanakan klasifikasi pajak, memperkuat transparansi, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.
“Bapenda Cimahi tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Kami pastikan tidak ada pendapatan daerah yang hilang, hanya berubah dalam bentuk penyebutan sesuai regulasi baru,” tandasnya. (Monk)
