JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi dalam penyediaan barang dan jasa yang melibatkan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), yaitu PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari ini (Jumat), bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, kepada wartawan di kantornya, Jumat (17/10).
Baca Juga:Gattuso Siap Angkat Kaki dari Timnas Italia Jika Gagal ke Piala Dunia 2026Erick Thohir Minta Dua Hari Sebelum Buka Suara Soal Nasib Pelatih Timnas
Dugaan kasus ini melibatkan empat orang tersangka, yakni Begin Troys (BT), mantan Direktur Utama MUJ; Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT ENM periode 2020-2022; Nugroho Widiyantoro (NW), Direktur Utama PT SDI; serta Rizki Hermadhani (RH), Direktur PT ENM tahun 2022-2023.
Menurut Irfan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp81 miliar.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI pada tahun 2022-2023.
“Perbuatan para tersangka tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT SDI, sehingga PT ENM mengalami kerugian atau merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp81 Miliar lebih,” tuturnya.
Pulihkan Kerugian Negara
Selain menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, Kejari Kota Bandung juga tengah melakukan pelacakan aset atas kerugian negara yang diduga berasal dari kasus korupsi tersebut. Total nilai aset yang tengah dilacak mencapai Rp15 miliar.
Pelacakan aset ini merupakan bagian dari upaya Kejari dalam pemulihan keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi.
“Pemulihan kerugian keuangan negara dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan nomor RPL 7277754392 di Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung,” ungkap Irfan.
