Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan MUJ Masuki Tahap Dua, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

Preskonpers Kejari Kota Bandung terkait update dugaan korupsi di anak perusahaan MUJ
Preskonpers Kejari Kota Bandung terkait update dugaan korupsi di anak perusahaan MUJ. Jum\'at (17/10). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya agar pemulihan aset dan kerugian negara dapat terpenuhi secara keseluruhan.

“Harapan kami, pemulihan kerugian keuangan negara dapat diselesaikan hingga mencapai Rp81 miliar lebih. Kami akan terus mengupayakan hal ini agar kerugian negara akibat dugaan korupsi ini dapat segera tertangani,” pungkasnya.

Awal Mula Kasus

Diketahui, dugaan kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina untuk mendanai PT ENM.

Baca Juga:Gattuso Siap Angkat Kaki dari Timnas Italia Jika Gagal ke Piala Dunia 2026Erick Thohir Minta Dua Hari Sebelum Buka Suara Soal Nasib Pelatih Timnas

Namun, seiring berjalannya waktu, dana PI tersebut diduga digunakan untuk kerja sama subkontrak antara PT ENM dan PT SDI dalam penyediaan barang dan jasa secara ilegal, karena tidak mendapat persetujuan dari perusahaan induk pemberi kerja.(San)

0 Komentar