Tersangka CN mengaku, motif utama pembunuhan berawal dari ketakutan karena tak mampu mengembalikan uang hasil jerih payah korban selama bekerja di Malaysia.
Selama tiga tahun bekerja, korban rutin mengirimkan uang sekitar Rp80 juta untuk dititipkan kepada CN. Namun uang itu habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pribadi.
“Transfer ke saya, Pak, uangnya saya pakai buat sehari-hari dan bayar hutang, kurang lebih 80 juta,” ungkap CN saat diamankan di Mapolres Cimahi.
CN mengaku mengenal korban karena pernah tinggal satu kontrakan.
“Korban teman tetanggaan waktu mengontrak,” ujarnya menyesal.
Baca Juga:Pangkas Dana Transfer Daerah, Pakar Unpad Peringatkan Potensi KetimpanganYayasan Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, satu tali jaket hitam, pakaian korban, dua stel pakaian pelaku, serta dua tas milik korban.
“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta, termasuk uang titipan dan barang pribadi yang diambil pelaku,” jelas AKP Teguh.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Rencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Mong)
