Viral! Pasutri Raup Rp1,6 Miliar dari Modus VCS Selama 2 Tahun

Viral! Pasutri Raup Rp1,6 Miliar dari Modus VCS Selama 2 Tahun
Viral! Pasutri Raup Rp1,6 Miliar dari Modus VCS Selama 2 Tahun
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial SH dan SZ akhirnya diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah selama dua tahun melakukan aksi pemerasan berbau asusila melalui modus video call sex (VCS).

Dalam kurun waktu tersebut, keduanya berhasil menguras uang korban hingga mencapai Rp1,6 miliar sebelum akhirnya digelandang ke kantor polisi.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan SH di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada tahun 2019.

Baca Juga:Misteri Penemuan Wanita Hamil yang Tewas di Hotel, Tangan Terikat dan Leher TercekikIFHE Gelar Hydrogen Car Free Day Bersama PLN SC dan PT HDI, Tampilkan Mobil dan Kompor Berbahan Bakar Hidrogen

Dari perkenalan singkat itu, hubungan mereka berlanjut melalui pesan pribadi di media sosial, mulai dari Instagram hingga WhatsApp.

Empat tahun kemudian, tepatnya Agustus 2023, korban kembali menghubungi SH dan mengajaknya melakukan video call sex.

Awalnya SH sempat menolak, namun setelah korban menawarkan bayaran Rp1 juta, SH akhirnya setuju.

Tanpa sepengetahuan korban, SH ternyata merekam dan mengambil tangkapan layar (screenshot) dari momen pribadi tersebut.

Tangkapan layar itu menjadi alat pemerasan. SH mulai mengirim pesan bernada ancaman kepada korban.

Dalam salah satu pesannya, SH menulis, “Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu.”

Takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan itu dan mengirimkan uang sebesar Rp10 juta ke rekening pelaku.

Baca Juga:Almaz Fried Chicken Padalarang: Sensasi Ayam Goreng ala Saudi Kini Menyapa Warga Bandung BaratEdisi Terbatas, Kolaborasi Unik Honda Scoopy dengan Kuromi

Namun, uang itu hanyalah awal dari rangkaian pemerasan yang panjang**. Bersama suaminya, SZ, SH terus melancarkan aksinya berulang kali.

Setiap kali korban berusaha menolak, keduanya kembali menakut-nakuti dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto pribadi ke publik.

Aksi Berlanjut Dua Tahun, Total Uang Rp1,6 Miliar

Pemerasan itu berlangsung selama dua tahun penuh, mulai Agustus 2023 hingga Agustus 2025.

Dalam kurun waktu itu, korban yang terus berada di bawah tekanan akhirnya mengirim uang berulang kali secara bertahap, hingga total mencapai Rp1,6 miliar.

Bagi pasangan tersebut, hasil kejahatan itu menjadi sumber penghasilan besar.

Namun, bagi korban, dua tahun terakhir menjadi mimpi buruk yang tak berkesudahan.

Laporan Polisi dan Penelusuran Jejak Digital

Merasa sudah tak sanggup lagi dengan ancaman yang terus menghantui, korban akhirnya melapor ke Polda Riau.

0 Komentar