Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pemanggilan AS oleh Polres Bogor soal dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.
“Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” kata AKBP Wikha Ardilestanto.
Dia melanjutkan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus tersebut.
Baca Juga:Persib Genjot Fisik Pemain di Jeda InternasionalJelang Indonesia vs Irak, Calvin Verdonk Diharapkan Pulih Tepat Waktu
“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelasnya.
