JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menyampaikan telah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap 75 desa yang masuk ke dalam peta kawasan hutan.
Kepala DPKPP Eko Mujiarto menjelaskan hasil verifikasi serta tingkat penguasaan kawasan hutan bervariatif. Terdapat bagian kecil wilayah yang masuk ke kawasan hutan dan hampir seluruhnya.
Wilayah yang hampir penuh masuk kawasan hutan yakni Desa Sukawangi yang berada di Kecamatan Sukamakmur.
Baca Juga:Lewat 'Jabar Cerdas', 102 Mahasiswa Berprestasi dapat Beasiswa dari BAZNAS Update Kecelakaan Maut Cijambe Subang: 3 Orang Tewas dan 5 Luka-luka , Lalu Lintas Macet Hingga 5 Kilometer
“Ada yang sebagian kecil, ada juga sebagian besar, dan yang hampir penuh itu Desa Sukawangi, terutama di wilayah Kecamatan Sukamakmur,” jelas Eko, pada Jumat (10/10/2025).
Lahan yang masuk dalam peta kawasan hutan digunakan untuk keperluan masyarakat seperti permukiman, lahan garapan, dan usaha penyewaan vila.
Bagi permukiman warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut terdapat mekanisme agar dapat dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Yang di lapangan itu ada bangunan rumah tinggal, garapan pertanian, dan juga aktivitas usaha. Nah, untuk permukiman warga yang memang sudah lama tinggal di situ, ada mekanisme agar bisa dikeluarkan dari kawasan hutan,” jelas dia.
Agar permukiman dikeluarkan dari kawasan hutan perlu menempuh verifikasi yang dilakukan tim terpadu dari Kementerian Kehutanan.
Pemkab Bogor sudah mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan dan tim terpadu dari pihak kementerian pada 2023 lalu untuk verifikasi.
Dari ribuan hektare yang diajukan hanya sekitar 68 hektare yang diberikan rekomendasi untuk keluar dari kawasan hutan.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Cijambe Subang, Tiga Orang TewasMacan Tutul Jawa Gegerkan Hotel di Bandung, BKSDA: Diduga Masuk Lewat Saluran Air
“Pemkab Bogor sudah mengajukan permohonan ke Menteri Kehutanan, dan tim terpadu sudah turun ke lapangan pada 2023 untuk melakukan verifikasi. Dari ribuan hektare yang kita ajukan, hanya sekitar 68 hektare yang direkomendasikan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari sekitar 700 hektare lahan di Desa Sukawangi yang diajukan, tim terpadu hanya merekomendasikan 32 hektare untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.
Atas hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan agar tim terpadu dapat melakukan verifikasi ulang terhadap usulan tersebut.
