TPA Sarimukti Dibatasi, Hanya Bandung Barat yang Dapat Kelonggaran dari Pemprov Jabar

Bandung Barat Jadi Satu-satunya Daerah Bandung Raya Tanpa Batasan Buang Sampah ke Sarimukti
Truk-truk sampah dari wilayah Bandung Raya bergantian membuang sampah di TPA Sarimukti, Cipatat, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Lebih lanjut, Jeje menjelaskan bahwa penanganan sampah menjadi salah satu dari tiga prioritas utama di tahun pertamanya memimpin Kabupaten Bandung Barat, selain perbaikan jalan dan peningkatan infrastruktur pendidikan.

“Alhamdulillah satu per satu persoalan besar di Bandung Barat mulai kita selesaikan bersama,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar Nomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.

Baca Juga:Cek SPPG Jebres, Ahmad Luthfi Minta Percepat Penerbitan SLHS di JatengLeandro Trossard Bungkam Isu Hengkang, Tegaskan Setia Bersama Arsenal!

Dalam surat tersebut, Kota Bandung ditetapkan memiliki kuota maksimal 981,31 ton per hari atau 13.738,34 ton selama 14 hari. Kota Cimahi dibatasi 119,16 ton per hari (1.668,24 ton per dua minggu), Kabupaten Bandung 280,37 ton per hari (3.925,18 ton per dua minggu), dan Kabupaten Bandung Barat 119,16 ton per hari (1.668,24 ton per dua minggu). (Wit)

0 Komentar