Risiko Ancam Kesehatan, Aktivis Lingkungan Nilai Insinerator di Bandung Solusi Instan

INSENATOR: Petugas membuka pintu mesin insinerator untuk memasukkan sampah di TPST Motah Bakul Agamis, Gempols
INSENATOR: Petugas membuka pintu mesin insinerator untuk memasukkan sampah di TPST Motah Bakul Agamis, Gempolsari, Bandung Kulon, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Menurutnya, polutan dioksin bersifat bioakumulatif dan dapat mencemari tanah serta rantai makanan. “Dampak kesehatan paparan terus menerus terhadap senyawa-senyawa ini dapat menyebabkan penyakit serius,” tuturnya.

“Dalam jangka panjang seperti kanker, gangguan reproduksi dan fertilitas, gangguan sistem hormon, kerusakan sistem imun, gangguan fungsi hati dan tiroid, dan gangguan perkembangan anak dan janin,” ujarnya.

Adapun sebelumnya, Pemkot Bandung memutuskan menghentikan sementara pengoperasian mesin pengolah sampah berskala kecil. Keputusan ini diambil karena banyak mesin insinerator yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:Pastikan Keamanan Pangan, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Pengawasan MBG DiperketatBikin Panik Tamu Hotel di Bandung, Macan Tutul Berhasil di Evakuasi Tim Gabungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, mengatakan langkah tersebut diambil karena pengawasan terhadap unit kecil sulit dilakukan.

“Yang kecil-kecil karena kita tidak bisa memastikan bahwa itu sudah ber-SNI, memiliki standar SNI, kemudian operatornya juga memiliki KBLI yang memadai. Jadi kita membuat kebijakan itu tidak dieksekusi dulu,” ujarnya, Jumat (3/10) silam.

Dia menuturkan, pemerintah akan memfokuskan pengolahan sampah pada unit berkapasitas minimal 10 ton per hari agar pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan lebih mudah.

“Daripada kecil-kecil banyak, mending disatukan dalam bentuk yang minimal 10 ton sehari, supaya kita memantaunya, mengontrolnya gampang,” kata Darto.

Menurut dia, teknologi thermal seperti insinerator memang berpotensi menimbulkan polusi udara. Karena itu, penggunaan alat tersebut harus sesuai dengan regulasi terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Polusi itu harus dikendalikan sesuai dengan regulasi yang tadi saya sebutkan itu. Harus sesuai Peraturan KLHK 2023 mesinnya,” pungkasnya.

Laman:

1 2
0 Komentar