Ini Besaran TPG Guru PPPK Paruh Waktu 2025

Ini Besaran TPG Guru PPPK Paruh Waktu 2025
Ini Besaran TPG Guru PPPK Paruh Waktu 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pertanyaan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 kini menjadi topik hangat di kalangan guru honorer yang baru saja diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status khusus tersebut. Banyak yang penasaran, apakah besaran TPG untuk PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK penuh waktu atau justru berbeda?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, salah satunya lewat pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).

TPG diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan sekaligus pengakuan terhadap profesionalitas dan kinerja mereka.

Baca Juga:Nomor 14037 Jadi Modus Penipuan Berkedok Call CenterPlafon Simulasi Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru Rp 1–100 Juta Cicilan Mulai Rp20 Ribuan 

Mulai tahun 2025, penyaluran TPG dilakukan langsung ke rekening guru penerima sehingga lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.

Data Penerima TPG Semester I 2025

Pada semester I tahun 2025, tercatat 1.853.487 guru sudah menerima TPG, dengan rincian:

1. 1.460.952 guru ASN, terdiri dari:

  • 929.332 guru PNS
  • 531.620 guru PPPK

2. 392.535 guru non-ASN

Pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan ini bisa membuat guru semakin termotivasi dalam memberikan pembelajaran bermutu bagi seluruh anak Indonesia.

Besaran TPG untuk guru PPPK penuh waktu diketahui setara dengan satu kali gaji pokok, menyesuaikan golongan dan masa kerja. Misalnya, gaji pokok PPPK golongan IX yang setara dengan PNS golongan IIIa mencapai Rp2.966.500.

Untuk guru non-ASN, TPG mengalami kenaikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, besaran TPG tidak disebutkan secara nominal dalam aturan resmi. Mekanismenya bersifat proporsional, disesuaikan dengan jam kerja dan kedudukan fungsional guru yang bersangkutan.

Rincian TPG dan Gaji PPPK Paruh Waktu

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG):

PPPK guru fungsional akan tetap menerima TPG, namun jumlahnya menyesuaikan, biasanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jabatan dan beban kerja.

Baca Juga:Santri Bawah Umur Diduga Ikut Proyek Ponpes Al-Khoziny, Menteri PU Malah Bungkam? Apakah Aplikasi Nonton Drama Pendek Melolo Penghasil Uang dan Terbukti Aman?

  • Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu:

Dihitung berdasarkan jam kerja, yakni sekitar 20–30 jam per minggu. Besarannya proporsional dan juga mengikuti tunjangan lain yang berlaku.

  • Penetapan Gaji:

Mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024 serta UMP/UMK daerah tempat guru bertugas. Artinya, besaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu dapat berbeda di tiap wilayah.

0 Komentar