Walhi Jabar Soroti Lemahnya Penegakan Kewajiban Fasos-Fasum di Bandung

Walhi Jabar Soroti Lemahnya Penegakan Kewajiban Fasos-Fasum di Bandung
Anak-anak bermain di fasilitas permainan ruang publik di kawasan Tamansari, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyoroti lemahnya penegakan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang di Kota Bandung.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Hannah Alaydrus, menuturkan butuh adanya transparansi terkait penertiban atau penegakan kedua hal tersebut.

“Penegakan kewajiban fasos-fasum dari pengembang memang ini masih lemah. Mungkin tidak transparan karena banyak kasus di mana pengembang tidak menyerahkan lahan fasos-fasum atau justru memanfaatkannya secara komersil,” kata Hannah saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, belum lama ini.

Baca Juga:Tanggapi Sungai di Cimahi yang Tercemar, Ini Kata WALHI JabarDesak Moratorium Pembangunan Baru di Bandung, Walhi Jabar Ingatkan Risiko Ekologis

Menurut Hannah, pemerintah kota selama ini cenderung pasif dan tidak memiliki mekanisme penegakan hukum yang tegas terhadap pengembang yang melanggar.

“Jadi pemerintah kota juga seringnya menunggu gitu tanpa mekanisme penegakan hukum yang jelas, audit atau ada sanksi tegas gitu,” ujarnya.

Walhi mendesak Pemkot Bandung membuka secara publik daftar seluruh pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum sesuai ketentuan.

“Mungkin kita juga mendesak ya agar Pemkot Bandung bisa membuka daftar ke publik seluruh pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum dan melakukan penertiban serta pemulihan fungsi lahan menjadi RTH publik gitu,” kata Hannah.

Dia menilai langkah itu penting untuk menjaga daya dukung ekologis kota. “Jadi diperlukan intervensi kebijakan yang tegas dan terukur ya biar kota ini tidak kehilangan daya dukung ekologisnya gitu,” ucapnya.

Hannah mengatakan pihaknya belum melihat keseriusan Pemkot Bandung dalam penegakan kewajiban fasos-fasum. Lantaran tidak ada data terbuka dan mekanisme pengawasan yang transparan, mengenai berapa banyak pengembang sudah memenuhi kewajiban.

Dia menyebut banyak lahan fasos-fasum justru dikuasai kembali oleh pengembang, dialihfungsikan menjadi area komersial, atau dibiarkan terbengkalai tanpa pengelolaan.

Baca Juga:Walhi Nilai Pengelolaan RTH Bandung Mandek, Pemerintah Dinilai Lemah Jalankan Mandat EkologiAkibat Aktivitas Tambang, Walhi Jabar Sebut Bogor Alami Perubahan Fungsi Lahan Sebesar 60 Persen 

“Nah ini menunjukkan bahwa Pemkot Bandung lebih condong memfasilitasi kepentingan pembangunan komersil gitu ketimbang menjalankan mandat ekologis dan sosial yang diatur dalam UU penataan ruang,” kata Hannah.

Sebagai langkah awal, Walhi mendorong pemerintah kota mempublikasikan daftar lengkap pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum.

“Jadi ya bisa dimulai dari mempublikasikan daftar lengkap pengembang gitu ya dan jika diperlukan bisa mengaudit lalu menetapkan sanksi administratif dan hukum bagi pengembang yang melanggar kewajiban penyerahan tersebut,” ujarnya.

0 Komentar